Warga Simpangkanan Rohil Diciduk Polisi Karena Memiliki Narkoba

datariau.com
1.491 view
Warga Simpangkanan Rohil Diciduk Polisi Karena Memiliki Narkoba
Samsul
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SIMPANGKANAN, datariau.com - AS (37) Warga Dusun Pematang Lada Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan diciduk Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan karena diduga terlibat kasus Narkotika jenis shabu-shabu, di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan di Jalan Hangtuah Dusun Pematang Lada, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Lucky Strike yang berisikan butiran warnah putih bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah mancis, 1 buah bungkus rokok merk LA Bold yang berisikan satu buah kaca pirex," Kata Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis SH SIk kepada Datariau.com, Jumat (25/8/2017).

Selain itu lanjut Polres, dua buah alat isap pipet putih yang telah bengkok ditemukan bersama 1 batang jarum, 1 buah hp merk nokia tipe 215 warna hitam, uang tunai sebesar Rp.1.115.000, dengan rincian enam lembar uang seratus ribu, sepuluh lembar uang lima puluh ribu satu lembar uang sepuluh ribu dan satu lembar uang lima ribuan juga diamankan.

Adapun awal ditangkap tersangka pada Kamis (24/8/2017) sekira pukul 15.00 WIB, MR (anggota polri/pelapor) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah Dusun Pematang Lada, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya tim di TKP tim menemukan seseorang yang mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah warung kopi. Kemudian, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka AS ditemukan dalam kantong celananya dua bungkus kotak rokok.

Kemudian satu bungkus kotak rokok merk LA Bold yang berisikan satu buah kaca pirex. Dua buah alat isap pipet putih yang telah bengkok. Dan uang sebesar Rp.1.115.000. Dan satu bungkus kotak rokok merk Lucky Strike yang berisikan butiran warnah putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)