RENGAT, datariau.com - Terkait adanya 5 pelaku judi yang ditangkap di sekitar areal Pasar Sri Gading Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Kamis (4/8) sore oleh jajaran Polsek Pasir Penyu, diharapkan ditindaklanjuti.
Masyarakat Pasir Penyu dari berbagai kalangan meminta pihak kepolisian juga harus tangkap pemilik atau penyedia tempat, demi untuk tidak adanya lagi perjudian di kecamatan Pasir Penyu yang sudah dicanangkan sebagi kota layak anak.
"Selain itu juga untuk efek jera bagi tempat-tempat lainnya yang mungkin masih ada menyediakan tempat untuk perjudian di sekitar pasar Sir Gading maupun di luar pasar Sri Gading," ungkap seorang warga, Edison kepada datariau.com, Jum'at (5/8/2016).
Perkara perjudian ini, katanya indetik sekili dengan adanya bandar dan tempat untuk bermain, contohnya judi togel harus ada bandar, tanpa ada bandar tidak akan ada jalan judi togel.
"Begitu juga judi kartu, tanpa ada tempat bagaimana mau bermain, dua faktor inilah penyebab adanya permainan judi," sebutnya.
Untuk memberantas judi togel dengan menangkap bandarnya, sedangkan untuk memberantas judi kartu harus tangkap juga pemilik tempatnya. Selain itu untuk kelima pelaku judi yang baru tertangkap oleh jajaran Polsek Pasir Penyu, diharapkan warga agar dilanjutkan sampai ke meja hijau atau ke pengadilan.
"Hal ini bertujuhan untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku maupun penyedia tempat agar kedapannya nanti mereka tidak lagi melakukan hal yang sama," pungkas Edison.
Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Pasir Penyu pada hari Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 15.30 Wib melakukan penggerebekan salah satu warung yang berada di areal pasar Sri Gading Air Molek kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Mulyadi dan Panit II Intelkom Aiptu T Sihombing beserta 4 orang anggota, di saat pengerebekan ditemukan 5 orang yang sedang bermain judi.
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Ahamad Prihatin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah melakukan penangkapan 5 pelaku perjudian.
"Benar, pada hari Kamis (4/8) sekira pukul 15.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian Qie-Qie di areal pasar Sri Gading Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu," jelasnya.
Kelima pelaku adalah IV alias IA (37) yang beralamat di Pasar Air Molek I Kec. Pasir Penyu, SU (42) yang beralamat di Jalan S Parman Kel. Tanjung Gading, Kec. Pasir Penyu, HA (43) yang beralamat di Dusun Kaplingan Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu.
Pelaku keempatnya adalah, FR alias DO (36) warga Desa Sukajadi Kec. Peranap, dan OS (30) beralamat di Jalan Taman Kesuma Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan kelima pelaku pemain judi Qie-Qie dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Mulyadi dan Panit II Intel Aiptu T Sihombing beserta 4 orang anggota, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi di pasar Sri Gading.
Barang Bukti (BB) yang diamankan uang pecahan Rp 100.000 (9 Lembar), uang pecahan Rp 50.000 (11 lembar), uang pecahan Rp 20.000 (6 Lembar), Uang Pecahan Rp 10.000 (15 Lembar), Uang Pecahan Rp 5.000 (24 Lembar) dan Uang Pecahan Rp 2.000 (3 Lembar). Total Barang Bukti yang diamankan Rp 1.846.000.
Peralatan untuk main judi kelima pelaku, Kartu Domino 2 Kotak yang sudah terbuka (Terpakai) dan 4 Kotak yang belum terbuka. Kelima pelaku perjudian dikenakkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kelima pelaku perjudian saat ini sedang dalam pemeriksaan Reskrim untuk perkembangan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Pasir Penyu Kompol Ahmad Prihatin kepada Datariau.com.