DATARIAU.COM - Siapa yang tidak tahu dengan gawai saat ini? Bisa dipastikan semua kalangan tidak ada yang tidak memiliki alat komunikasi pintar di era digital seperti hari ini. Laki-laki dan perempuan, tua dan muda, bahkan anak-anak tak jarang sudah memiliki gawai pribadi.
Perkembangan dunia teknologi memang susah untuk dibendung. Ia ibarat mata pisau yang siap digunakan untuk berbagai hal. Tergantung ditangan siapa yang akan memakainya. Bila ia berada ditangan yang tepat, maka akan menjadi sangat bermanfaat. Sebaliknya, ia akan membawa mudharat ketika berada pada tangan-tangan yang sesat.
Ketergantungan juga sudah menjangkiti para penggunanya. Bahkan menurut lembaga survei State of Mobile, rata-rata penggunaan gawai di Indonesia berdurasi sekitar 6,05 jam per hari. Rating ini termasuk tinggi di tingkat dunia. Jepang saja sebagai salah satu negara yang memiliki teknologi canggih di dunia membatasi anak-anak untuk mengakses gawai hanya 2 jam per hari (Antara, 9/7/2025).
Ketergantungan yang sangat terhadap gawai juga berdampak pada terjadinya kasus-kasus kekerasan yang menyasar perempuan dan anak-anak. Menurut data yang diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, bahwa sejak 1 Januari hingga 7 Juli 2025 sudah tercatat ada 13.000 kasus terhadap perempuan dan anak (Tempo, 11/7/2025).
Tidak dipungkiri memang bahwa banyaknya terjadi kasus kriminalitas akibat masifnya penggunaan gawai tanpa batas adalah buah dari gaya hidup liberalisme. Kebebasan individu untuk melakukan apa saja justru dijamin oleh negara dalam kemasan yang dinamakan HAM. atas dasar itulah setiap individu merasa berhak atas dirinya, termasuk melakukan perbuatan yang sebenarnya merugikan dirinya sendiri.
Ketergantungan yang melekat pada gawai yang dibersamai dengan lepasnya ketergantungan terhadap rasa takut kepada Allah, seolah membuat manusia sekularisme bagai kendaraan yang mengalami rem blong di jalanan. Mereka melesat maju dengan cepat yang berakhir dengan kerusakan bahkan tak jarang hingga mencapai kebinasaan.
Sikap individualistik yang berkembang di tengah masyarakat juga menambah kekacauan yang terjadi semakin masif. Jauhnya individu dari rasa takut kepada Allah dan karakteristik individualis yang dimiliki masyarakat hari ini adalah hasil dari sistem pendidikan yang dibangun dengan jalan memisahkan norma agama dari kehidupan. Anak-anak tumbuh dengan didikan yang jauh dari nilai-nilai Ilahiyah. Mereka asing dengan pertimbangan halal atau haram saat melakukan perbuatan apa saja. Istilah "yang penting happy" menjadi jargon yang memandu hidup mereka.
Negara sebagai pihak yang berwenang mengambil kebijakan, tidak menghadirkan dirinya dalam fungsi tersebut. Terbukti dari lemahnya perlindungan yang diberikan kepada pihak korban dan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan. Berulangnya kejadian demi kejadian hingga mencapai angka 13.000 perkara tersebut adalah bukti hukum yang diterapkan tidak berdampak sama sekali.
Ketidakjelasan hukum dan kurangnya efek jera untuk menangani tindak kekerasan akibat pengaruh dunia digital membuat tindak kekerasan semakin berjalan melenggang dengan bebasnya. Meski beberapa lembaga kementerian sudah berkoordinasi untuk mencegah, melindungi, dan mengatasi masalah ini, namun bila akar kebijakan yang diambil tetap berasal dari nilai-nilai sekularisme, maka yakinlah permasalahan ini takkan pernah ada ujungnya. Apalagi ketika ada unsur keuntungan yang didapat di dalamnya.
Rakyat tidak akan lupa bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi judi online alias judol. Bagaimana bisa dari sekitar kurang lebih 5000 link yang terindikasi judi, hanya 1000 diantaranya yang benar-benar dihapus? Sementara sisanya "dipelihara" dengan cara memeras bos judol agar usahanya tetap jalan terus. Mirisnya, "pemeliharaan" tersebut justru pelakunya adalah orang dalam Komdigi sendiri. Atau lihat saja dari maraknya konten-konten pornoaksi dan pornografi yang berserakan di dunia maya. Tingginya rating viewer dari konten syahwat tersebut tentu memiliki komoditas berharga di mata pengusaha dan penguasa kapitalisme. Sehingga berat bagi pemerintah untuk benar-benar menghapus oknum-oknum ahli syahwat tersebut.
Maka lengkaplah sudah kehancuran yang melanda masyarakat luas. Kehancuran yang dipupuk penguasa mulai dari tingkat individu hingga level negara. Menjadikan kerusakan ini seolah memang sengaja dipelihara sedemikian rupa. Inilah hasil penggunaan teknologi yang diiringi tanpa iman dan ilmu. Ia berakhir sebagai mudharat terbesar yang dialami umat manusia.
Padahal pesatnya perkembangan teknologi, bila diatur dengan tepat akan memberikan hasil yang sangat bermanfaat. Indonesia dengan banyaknya penduduk berusia produktif bukan tidak mampu menciptakan teknologi 4G dan berbagai aplikasi yang bermanfaat. Prof Dr Eng Khoirul Anwar, ilmuwan Indonesia yang menempuh pendidikan S2 dan S3 di Nara Institute Science and Technology, Jepang. Sebuah kebanggaan bagi Indonesia dakam kontribusinya untuk kemajuan teknologi global.
Christopher Farrel Millenio di usianya yang baru menginjak 18 tahun bahkan sudah dilirik oleh pihak perusahaan raksasa Google Amerika berkat uasahanya membuat perusahaan start up bernama Kecilin. Hasil penemuannya berupa kompresi data ini berhasik menarik perhatian pemilik Google untuk bekerja sama selama satu tahun dalam menyempurnakan risetnya tersebut. Padahal riset yang dilakukannya itu sudah ditolak 11 kali di negaranya sendiri.
Inilah bukti bila teknologi berada di tangan yang tepat. Sayangnya, kecanggihan teknologi yang terwujud dalam bentuk gawai banyak disalahgunakan sebagai akibat dari pembiasaan pola pikir pendidikan yang dijauhkan dari norma agama.
Seharusnya kemajuan teknologi ini difasilitasi oleh negara untuk kepentingan bersama. Negara dengan kewenangan yang dimilikinya tentu saja bisa memblokir dan menolak konten-konten dan situs-situs yang minus nilai edukasi, mengundang hasrat seksual, ataupun ajakan pada tindak kekerasan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi generasi muda dari perilaku negatif yang akan merusak masa depan bangsa.
Islam juga tidak alergi ataupun menolak kemajuan teknologi. Selama teknologi dipakai dalam hal positif yang sesuai dengan kaidah syarak, maka penggunaannya sah-sah saja. Bahkan kemajuan teknologi adalah bukti dari majunya ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh manusia. Dan Islam justru mewajibkan setiap umatnya untuk terus meng-upgrade ilmunya. "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim (laki-laki dan perempuan)" (HR. Ibnu Majah).
Tak bisa dipungkiri, kecanggihan teknologi saat ini memang sangat dibutuhkan. Baik dalam skala individu, sosial, maupun kepentingan negara. Oleh karenanya, individu wajib menggunakannya hanya dalam kerangka untuk menambah ketakwaannya kepada Allah sebagai konsekuensi atas keimanannya. Barulah diperoleh pahala atas pilihannya sendiri dari penggunaan gawai tersebut. Bukan bebas tanpa batas dalam perkara yang mubah hingga haram sampai melalaikan dan meninggalkan kewajiban seperti yang terjadi hari ini.
Sementara masyarakat bertugas sebagai pengawas lingkungan di sekitarnya. Dengan melakukan peringatan terhadap individu bila terjadi tindak kekerasan. Disamping juga mengkritik kebijakan penguasa.
Adapun negara, ia adalah kunci untuk menuntaskan segala pernik permasalahan. Melalui kewenangan yang dimilikinya, negara wajib menjamin peredaran informasi yang sehat dan bermanfaat. Menciptakan ruang siber yang syar'i dan bebas dari pornografi dan pornoaksi, dan melindungi keselamatan rakyat dari bahaya yang ditimbulkan akibat pengaruh penyalahgunaan gawai melalui media sosial. Dan yang paling penting adalah menindak dengan tegas pelaku kekeerasan dengan hukum yang memiliki efek jera.
Untuk mewujudkan hal-hal di atas, maka perlu bagi negara untuk secara mandiri menghadirkan ruang siber bagi kemaslahatan umat dan negara, tanpa tergantung dengan negara lain. Dengan integritas antara penerapan hukum dan sistem yang shahih, dan syariat Islam mampu menciptakan dunia digital yang bermartabat, bermarwah, dan bermanfaat untuk umat. Wallahu a'lam bishowab. ***