RENGAT, datariau.com - Lebih kurang sudah berjalan 6 bulan, perangkat Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu melaporkan dugaan korupsi Dana Desa mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun hingga kini belum ada respon maupun pemanggilan pemeriksaan pelapor maupun terlapor oleh pihak Kejati.
"Demi untuk kepastian dan transparan dalam dugaan korupsi dana desa atau dana ADD anggaran tahun 2015, 2016 dan 2017, kami masyarakat Desa Bukit Selanjut melaporkan Kepala Desa ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru pada tanggal 22 Juli 2017," terang Kalkausar, Kepala Dusun III yang juga mantan Ketua Pemuda Desa Bukit Selanjut, saat bincang-bincang dengan datariau.com, Kamis (14/12/2017) malam.
Diterangkannya, ada 13 poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan kepada Kejati Riau, yakni sebagai berikut;
1. Pembelian lahan kantor desa anggaran tahun 2016 sebesar Rp62 juta tidak dilaksanakan
2. Dana bantuan untuk pemuda anggaran 2015 Rp23 juta tidak diterima dan tidak ditandatangani oleh ketua pemuda Desa Bukit Selanjut.
3. Pembangunan Kantor Desa anggaran tahun 2016 Rp340 juta disinyalir Mark Up
4. Pembangunan WC umum anggaran 2016 dana lebih kurang Rp45 juta, sampai saat ini tidak selesai dikerjakan
5. Telah diterima pembayaran ganti rugi jalan yang rusak oleh PT SUTT dan diterima langsung oleh Kades, tapi sampai saat ini tidak selesai dikerjakan dengan dana Rp69 juta yang dibayar PT SUTT pada bulan Febuari 2017
6. Pembuatan sumur bor di Dusun ll tidak dilaksanakan
7. Pembuatan jalan Dusun lll dana lebih kurang Rp485 juta disinyalir Mark Up
8. Pembangunan drainase Dusun lll dana lebih kurang Rp350 juta disinyalir Mark Up
9. Penjelasan beras raskin 320 kg hak peto Kades
10. Peraturan Desa mengikuti Kades yang lama tanpa musyawarah
11. Terjadinya pemotongan gaji perangkat desa setiap kali penerimaan
12. Pembelian bibit sawit dari anggaran dana desa TA 2016 sebagaian bibit disinyalir ditanam di lahan bermasalah
13. Anggaran belanja desa tahun 2015, 2016 dan 2017 dipertanyakan karena tidak ada transparansi kepada masyarakat
"Yang kami herankan hingga kini laporan tersebut tidak direspon oleh pihak Kejati Riau hingga 6 bulan lamanya, ada apa? Karena sudah sekian lama tidak ada respon, akhirnya kami selaku masyarakat berparaduga bahwa laporan kami sudah masuk angin," paparnya.
"Atas dugaan korupsi dana desa atau dana ADD TA 2015, 2016 dan 2017 Desa Bukit Selanjut, kami melapor sebanyak tiga orang, diantaranya saya sendiri, Alpizar Kepala Dusun l dan Yuzar Kepala Dusun ll," terang Kalkausar.
"Kami bertiga mewakili masyarakat Desa Bukit Selanjut berharap sekali dugaan korupsi dana desa atau dana ADD diproses sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Inhu yang juga mantan Anggota DPRD Inhu Hatta Munir mengatakan, jika laporan masyarakat Desa Bukit Selanjut tak kunjung juga direspon oleh Kejati Riau maupun Kejari Rengat, maka bisa diambil langkah selanjutnya dengan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Terkait hal ini, tim datariau.com tengah berusaha konfirmasi Kejati Riau. Demikian pula Kepala Desa yang dilaporkan, dikonfirmasi via seluler pihak wartawan belum mendapatkan jawaban.