KISARAN, datariau.com - Oknum PNS inisial JS (54) yang merupakan warga Dusun IV Sigodung Godung Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan ditangkap usai menerima uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pengurusan pembuatan sertipikat tanah melalui Prona. Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan di rumah korban Andri Manurung (42) warga Dusun I Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulo.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku JS, tim Tipikor Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Bayu Putra Samara Sik didampingi Kanit Tiopikor Ipda Rianto SH berhasil mengamankan uang Rp 2 juta, foto copy atas hak tanah milik warga dari 3 desa, lembaran kwitansi, 4 lembar kertas catatan nama warga yang akan mengurus dan 4 buku notes.
Informasi yang dirangkum datariau.com, Senin (26/12/2016), penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pembayaran uang kepengurusan sertipikat tanah melalui prona BPN.
Kejadian itu bermula pada Jumat kemarin (23/12) sekira pukul 15.00 wib di rumah Andri Manurung yang akan menyetor uang adminitrasi ke pelaku JS sebesar Rp 2 juta. Petugas Tipikor Polres Asahan dibantu tim Saber Pungli Polda Sumut ternyata sudah melakukan pengintaian di lokasi.
JS yang tidak mengetahui jika gerak geriknya sudah dipantau petugas, akhirnya mendatangi rumah Andri. Pelaku datang sendiri dan langsung masuk ke dalam rumah. Berselang hanya beberapa menit begitu JS akan keluar rumah, tim pun langsung melakukan penggrebekan. Pelaku yang terkejut melihat kedatangan petugas akhirnya tidak berkutik.
Dari hasil pemeriksaan, JS tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada JS, petugas pun mengembangkan operasi tangkap tangan tersebut.
Ternyata dari hasil keterangan JS, petugas berhasil mengamankan 3 orang lagi pelaku yaitu IS (48) yang merupakan PNS yang merupakan Pj Kepala Desa Gajah Sakti, MS (45) PNS Pj Kades Gunug Berkat dan MH (38) PNS Pj Kades Buntu Maraja. Selanjutnya dari hasil keterangan ketiga pelaku kepada penyidik, ternyata kegiatan ini sudah menjadi korban sebanyak 70 warga.
Para pelaku ini meminta pembiayaan pengurusan itu secara bervariasi nilainya. Untuk pengurusan sertipikat pertapakkan rumah warga diminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan pengurusan sertipikat tanah ladang diminta uang sebesar Rp 2,5 juta.
Kepada keempat pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurangan 4 tahun.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Waka Polres Asahan Kompol Triyadi bersama Kasat Rekrim AKP Bayu Samara ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku penipuan pengurusan sertipikat tanah melalui prona.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pihak terkait yang bersangkutan dengan persoalan tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku guna penyelidikan lebih lanjut. Saya berharap kepada masyarakat Asahan apabila ada pihak-pihak yang meminta uang pengurusan sertipikat tanah melalui Prona agar lapor kepada kepolisian," pungkas Tatan.