Tiga Kasus Asusila Anak Dibawah Umur di Pasir Penyu, Hanya Satu yang Dilaporkan ke Polisi

datariau.com
2.260 view
Tiga Kasus Asusila Anak Dibawah Umur di Pasir Penyu, Hanya Satu yang Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Dari 3 kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu, ternyata baru 1 kasus yang dilaporkan, sementara yang 2 lagi sepertinya ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Satu kasus yang dilaporkan ke polisi yakni kasus siswi SDLBH Sekar Mawar yang dihamili oleh OTK (orang tidak dikenal), polisi kesulitan mengungkap karena kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental, tidak bisa memberi keterangan pasti.

Kemudian dua kasus lagi melibatkan dua orang pelajar SMPN 1 Pasir Penyu. Dimana, seorang siswa diduga telah menghamili pacarnya, dan satu lagi si siswi diketahui telah melahirkan diduga hamil diluar nikah. Dua kasus ini masih belum dilaporkan ke polisi maupun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhu.

Kepala P2TP2A Inhu, Hj Isnidar saat dikonfirmasi datariau.com, Selasa (18/4/2017) mengatakan, tiga kasus asusila anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu baru satu yang melaporkan ke P2TP2A Inhu.

"Yang dilaporkan hanya kasus siswi SDLBN Sekar Mawar, sedangkan dua kasus lagi yang terjadi pada siswa dan siswi SMPN 1 Pasir Penyu belum ada pihak kepolisian maupun pihak lainnya yang melaporkan ke P2TP2A Inhu," terangnya.

Terpisah, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal melalui Panit 1 Reskrim Polsek Pasir Penyu Yusmar SH saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, dugaan kasus asusila yang terjadi pada pelajar siswa dan siswi di SMPN 1 Pasir Penyu, pihak keluarga maupun pihak sekolah sampai hari ini belum ada yang melaporkan ke Mapolsek Pasir Penyu.

"Kasus asusila anak dibawa umur hanya satu yang dilaporkan oleh pihak keluarga, yakni yang menimpa pada siswi SDLBN Sekar Mawar yang saat ini dalam pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.

Maraknya kasus asusila di Pasir Penyu yang melibatkan anak dibawah umur belakangan ini menjadi perhatian serius banyak pihak. Bagamana tidak, kecamatan ini telah dicanangkan sebagai kota layak anak, namun dengan kejadian yang ada, banyaknya anak dibawah umur yang terlibat kasus asusila, slogan yang diberikan itu rasanya kurang pantas dan perlu ditinjau ulang.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)