Tiduri Pelajar di Semak, Pria Warga Desa Kelasa Inhu Ini Diciduk Polisi

datariau.com
4.942 view
Tiduri Pelajar di Semak, Pria Warga Desa Kelasa Inhu Ini Diciduk Polisi
Foto: Internet
ILUSTRASI: Pacaran di semak-semak.

RENGAT, datariau.com - Remaja putri meski ekstra waspada, di zaman digital ini para hidung belang lebih mudah mengakses gambar maupun video tidak senonoh yang akhirnya menjadi "Kucing Garong" yang haus akan mangsa.

Kepada orangtua juga diminta mengawasi putrinya, pergi kemana dan bersama siapa. Jangan sampai putri anda seperti gadis malang ini, sebut saja namanya B (12), dia yang masih berstatus pelajar direnggut mahkotanya oleh pria inisial MA (34) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Pelaku kemudian diburu dan diciduk Sat Reskrim Polsek Seberida, Kamis (11/1/2018) kemarin.


Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi, kepada datariau.com Jumat (12/1/2017) menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat perintah nomor SP Kap/01/I/2018/Reskrim, tanggal 11 Januari 2018.

Maka pada Kamis (11/1/2018), sekira pukul 15.00 WIB, MA warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida diringkus Sat Reskrim Polres Inhu tanpa perlawanan.

MA diringkus atas perbuatan persetubuhan yang ia lakukan tahun 2017 kepada seorang anak perempuan dibawah umur layaknya suami istri yang masih pelajar.

Sedangkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/I/2018/Riau/Res Inhu/Sek Seberida, 07 Januari 2018 oleh kakak korban bernama inisial R (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Seberida.

Persetubuhan itu terjadi pada hari Senin 2 Oktober 2017 lalu, MA mengajak korban ke semak belukar di belakang rumah kosong milik Basri. Di TKP, terlapor pun mengajak korban mengobrol dan tiba-tiba terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.

Lalu terlapor langsung mendorong tubuh korban, hingga korban terbaring dengan posisi tertelentang, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah merasa puas karena hasrat nafsunya sudah tersalurkan, MA langsung pergi meninggalkan korban begitu saja di dalam semak belukar.

Kemudian korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut.

Pasca pelaporan, Kamis (11/1/2018), Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni SH beserta 3 orang anggota Reskrim Polsek Seberida melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, bahkan membawa korban ke rumah sakit Indra Sari Pematangreba untuk visum.

"Hasil visum dan keterangan dokter mengatakan bahwa korban positif sudah disetubuhi berkali-kali. Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Seberida," pungkas Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)