Terungkap, Kasus Pemalsuan AJB Lahan Rubinem Melibatkan Oknum Pegawai BPN Inhu

datariau.com
2.060 view
Terungkap, Kasus Pemalsuan AJB Lahan Rubinem Melibatkan Oknum Pegawai BPN Inhu
Heri
Terdakwa saat di ruang sidang.

RENGAT, datariau.com - Sidang kasus perkara ruko dan tanah milik Rubinem warga Air Molek mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas ll Rengat dengan terdakwa Syafrizal.

Dalam sidangan perdana kasus pidana pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) itu, terungkap juga bahwa melibatkan mantan oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial SR.

Jaksa Penuntut Umum Siti Rahayu SH menyebut nama oknum mantan pegawai BPN Inhu inisial SR sebagai perantara terdakwa Syafrizal untuk mengurus pembuatan AJB kepada oknum pejabat Notaris JD di Rengat.

Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Tiwi SH, Immanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahaan SH.

JPU Siti Rahayu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Syafrizal yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan Rubinem dan Sumadi dalam AJB yang diterbitkan oknum pejabat Notaris JD, berdasarkan AJB tersebut terdakwa Syafrizal mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Rubinem menjadi namanya, namun dirinya meminta bantuan kepada SR oknum mantan pegawai BPN Inhu.

Dugaan penggelapan AJB tersebut semakin terbukti kalau dalam hasil laboratorium Forensik Polda Medan Sumatera Utara menyatakan bahwa tandatangan Rubinem dan Sumadi adalah non identik atau sama sekali tidak tanda tangan aslinya.  

Saat mendengarkan pernyataan dari JPU tersebut, Majelis Hakim PN yang dipimpin Tiwi SH bertanya kepada terdakwa Syafrizal apakah benar seperti itu, Syafrizal sendiri pada saat ditanya tidak keberatan dengan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

Selanjutnya, majelis hakim PN Rengat meminta JPU agar menghadirkan saksi dan barang bukti, kemudian JPU meminta waktu untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, Hakim Imanuel SH saat diwawancari awak media mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan. "Sidang ditunda hingga Rabu (13/9) pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi saksi dan bukti," terang Immanuel SH.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pemalsuan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)