Terbukti Pungli KTP, Suami Istri Pegawai Disdukcapil Pekanbaru Dituntut 18 Bulan Penjara

datariau.com
2.361 view
Terbukti Pungli KTP, Suami Istri Pegawai Disdukcapil Pekanbaru Dituntut 18 Bulan Penjara

PEKANBARU, datariau.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Fahmi (34), dituntut hukuman 18 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin dan Nuraini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/7/2017) sore. Tidak hanya penjara, Fahmi juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain Fahmi, JPU juga menuntut istrinya, Rita, dengan hukuman yang sama. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, suami istri ini di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dahlia Panjaitan, menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan persidangan pekan depan.

Pungli dilakukan pasangan suami-istri itu pada 25 Januari 2017 lalu. Ketika itu, Fahmi meminta Rita untuk mencarikan orang yang ingin mengurus pembuatan KK atau KTP dengan proses cepat.

Setiap pengurusan, keduanya meminta uang Rp2 juta kepada calon korban. Terdakwa Rita diminta bantu oleh korban Lisa Permata Sari yang ingin membuat KTP Kota Pekanbaru.

Kepada korban, terdakwa Rita meminta uang Rp2 juta. Uang itu untuk mempermudah proses percepatan pembuatan KTP. Kalau uang tidak diberikan, proses pembuatan KTP akan terhambat atau tidak bisa dilakukan.
 
Mendengar itu, Lisa menyerahkan uang Rp2 juta kepada Rita di halaman Kantor Disdukcapil. Uang itu selanjutnya akan diserahkan ke Fahmi.
 
Saat bersamaan, Tim Saber Pungli dari Polresta Pekanbaru menangkap kedua terdakwa. Keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

Editor
: Windy
Sumber
: Cakaplah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)