Dinilai Tak Berguna, Perbup Inhu Nomor 133 Tahun 2017 Minta Dihapus Saja

datariau.com
1.971 view
Dinilai Tak Berguna, Perbup Inhu Nomor 133 Tahun 2017 Minta Dihapus Saja
Heri
Suasana mediasi.

RENGAT, datariau.com - Panitia Pilkades Desa Pematang Manggis maupun Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu dinilai tidak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Inhu Nomor 133 Tahun 2017 tentang pedoman pemilihan kepala desa pada pasal 23 ayat 11.

"Kalau pejabat sudah tidak lagi mengacu pada Perbub yang sudah disahkan, untuk apa juga Perbub ini, bagus Perbub Nomor 133 Tahun 2017 tentang pedoman pemilihan kades dihapus khususnya pada pasal 23 ayat 11," jelas Kuasa Hukum Sarwono, Dody Fernando SH MH dalam mediasi di kantor desa, Senin (20/11/2017).

Menurut Dody, Sekda selaku penanggung jawab Pilkades di Inhu dan Camat Batang Cenaku sebagai Ketua Panitia Pilkades tidak mematuhi Perbub Nomor 133 Tahun 2017. Dimana, pada pasal 23 ayat 11 dijelaskan, panitia wajib memberitahu kepada calon selambat-lambatnya 2 hari apabila ada persyaratan calon yang kurang.

"Sekarang saya mau tanya, ada tidak ketentuan atau aturan Panitia memberikan waktu kepada calon untuk melengkapi persyaratan dalam tempo waktu 2 jam. Selihai-lihainya bapak yang hadir di sini gunakan motor atau mobil bisa tidak dari Desa Pematang Manggis ke Pematang Reba sampai dalam waktu 2 jam, saya yakin tidak akan ada yang mampu," kata Dody dalam mediasi itu.

"Intinya Panitia maupun petanggung jawab Pilkades di Kabupaten Inhu tidak paham atau tidak tahu peraturan yang sudah diatur dalam Perbub Nomor 133 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 11. Karena ini telah melanggar hukum maka permasalahan ini akan saya bahwa ke proses hukum di Pengadilan dan kepolisian dalam waktu secepat mungkin," tegas Dody.

Kisruh pencalonan ini muncul saat Sarwono tidak lulus dalam pencalonan sebagai Kelapa Desa Pematang Manggis karena adanya persyaratan yang kurang. Sarwono mengaku bahwa panitia tidak pernah memberitahu kepada dirinya atas kekurangan persyaratan itu, sehingga dia beranggapan hak dia untuk maju sebagai calon Kades telah direnggut oleh panitia, maka melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pilkades
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)