Terbukti Lakukan Pungli

Suami Istri PNS Disdukcapil Pekanbaru Divonis Hukuman Berbeda

datariau.com
2.152 view
Suami Istri PNS Disdukcapil Pekanbaru Divonis Hukuman Berbeda

PEKANBARU, datariau.com  - Pasangan suami istri yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tetap dinyatakan hakim Tipikor secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua oknum PNS bernama Muhammad Fahmi dan Rita itu dihukum menjalani kurungan penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan dan 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Dahlia Panjaitan SH dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/8/2017) sore tersebut, kedua oknum PNS Pemko Pekanbaru itu juga dikenakan hukuman denda.

"Menghukum terdakwa Muhammad Fahmi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan terdakwa Rita, dihukum pidana penjara selama setahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," tegas Dahlia.

Meski hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, kedua dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut masih pikir-pikir.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin dan Nuraini SH dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, pada Rabu 25 Januari 2017 lalu, Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru menangkap terdakwa Rita saat menerima uang dari seorang wanita untuk pengurusan pembuatan KTP dan KK.

Saat itu polisi menangkap tersangka Rita sedang melakukan transaksi pungli pengurusan KTP dan KK dengan seorang wanita dengan nominal pungutan sebesar Rp2 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, surat-surat itu diuruskan kepada suaminya, Pahmi. Tersangka Pahmi inilah yang bertugas menyelesaikan surat yang dimaksud ke internal Disdukcapil Pekanbaru.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 lembar KK asli dan uang tunai Rp2 juta untuk membayar pengurusan KK dan KTP serta fotocopy sejumlah dokumen KK yang hendak diurus tersangka.

Bersama kedua terdakwa ini, polisi turut juga menangkap seorang lelaki bernama Roni yang berperan membantu terdakwa Pahmi melakukan entri data ke komputer. Roni ini pernah bekerja di UPTD Tampan di 2016 silam. Sekarang sudah pindah ke Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)