MERANTI, datariau.com - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Bariansyah SIk melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menerangkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 2 remaja diduga pelaku pencurian.
Penangkapan itu berawal pada Ahad tanggal 12 Februari 2017 sekira pukul 20.00 Wib kemarin, 2 remaja ini diduga telah melakukan pencurian di Toko Central Com sesuai dengan Laporan Polisi : Lp /16/II/2017/RIAU/SPKT/ RES KEP MERANTI, Tanggal 09 Februari 2017.
Dimana pada Kamis 09 Februari 2017, sekira pukul 18.55 Wib, di Jl. Merdeka Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, saat sedang menunggu pelanggan di kasir, pelapor melihat dua orang pengendara sepeda motor merk HONDA Type VARIO Techno 125 cc berwarna ungu yang tidak dikenal pada saat sedang mengobrol di depan pintu Toko Central Com pelapor sedang menunggu pelanggan, selang beberapa detik kemudian salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut datang menghampiri pelapor dan bertanya "Samsung J2 Prime berapa" pelapor mejawab sekitar Rp.1.980.000.- pelapor sambil mengeluarkan handphone Samsung J2 Prime dari lemari kaca dan terlapor langsung mengambil handphone samsung J2 Prime yang dikeluarkan oleh pelapor setelah itu terlapor bertanya kalau handphone Advan seri S5E ada lalu pelapor mengeluarkan Advan seri S 5E tersebut dari lemari kaca dan terlapor langsung memegang handphone Advan seri S5E yang baru dikeluarkan oleh pelapor dari dalam lemari kaca tersebut.
Terlapor kemudian menoleh ke belakang sambil melihat temannya yang menunggu di luar counter sambil duduk di atas sepeda motor. Terlapor yang berada di depan toko central com sambil berlari menghampiri teman terlapor yang sudah menunggu di sepeda motor selanjutnya terlapor bersama temannya kabur ke arah Jl. Merdeka dan pelapor langsung berteriak meminta tolong, kerugian yang yang dialami oleh pelapor senilai Rp.2.930.000.-
Pelapor yakni Julistri warga Jl. Banglas Gg. Abadi Rt 002 Rw 003 Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti
Korban yakni Suroto (32) warga Jl. Tebing Tinggi Gg. Balam Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran. Pada Ahad tanggal 12 Februari 2017 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Ahmad Yani depan Toko Handphone Ponsel M1, telah dapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang akan melakukan pencurian di toko M1.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan terhadap 2 orang yang diamankan tersebut, bahwa salah satu merupakan pelaku pencurian HP di toko Central Com.
Adapun identitas pelaku A I (19) warga Desa Centai kec. Pulau Merbau kab. kep. Meranti. Dari tersangka AI berhasil disita barang bukti 1 unit HP Merk Samsung J2 Prime.
Berdasarkan keterangan AI bahwa ia melakukan pencurian HP bersama temannya. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017, Unit Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Pidum melakukan pengembangan di desa Centai kec. Pulau Merbau dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka JI, (22) warga desa Centai kec. Pulau Merbau kab. kep. Meranti.
Dan dari JI berhasil diamankan barang bukti 1 unit HP Merk Advad seri S5E. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.