Simpan 241 Paket Shabu, Suami Istri Warga Kampung Dalam Pekanbaru Diringkus Polisi

datariau.com
1.931 view
Simpan 241 Paket Shabu, Suami Istri Warga Kampung Dalam Pekanbaru Diringkus Polisi

PEKANBARU, datariau.com -  Sepasang suami istri dari Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senepelan, Pekanbaru, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (3/8/2017) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan polisi dari sepasang suami istri tersebut cukup fantastis yakni 241 paket kecil sabu-sabu siap edar, yang harga perpaketnya Rp200 ribu.

Adapun identitas kedua tersangka masing-masing M alias Iyas (34) dan suaminya IP alias Indra (30) keduanya merupakan warga Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang dapat dipercaya.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syahril SH MH kemudian langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Tidak ada perlawanan dari sepasang suami istri tersebut ketika diamankan polisi beserta barang buktinya. Barang bukti jenis sabu siap edar sebanyak 241 paket tersebut ditemukan dilantai kamar tidur tersangka, sehingga tersangka tidak bisa berkelit.

"Saat kita menangkap kedua tersangka ini disaksikan oleh ketua RT setempat," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIk SH MH melalui Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIk.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor
: Riki
Sumber
: Cakaplah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)