Seorang Petani di Rohul yang Tertangkap Membakar Lahan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

datariau.com
1.131 view
Seorang Petani di Rohul yang Tertangkap Membakar Lahan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Riauterkini.com
Pelaku saat ekspos.

PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Riah Barus (33), petani di Desa Aliantan Kecamatan Kabun yang ditangkap Tim Satgas Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Rokan Hulu (Rohul), dengan tuduhan membakar lahan mengakui awalnya hanya membakar semak sedikit.

Demikian diakui Barus saat ekspose di Satuan Reskrim Polres Rohul, Selasa (20/9/2016), dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Wirawan Novianto, dihadiri Kapolsek Kabun AKP Bayumi‎, Danramil 08 Ujungbatu Kapten Inf Sulaiman.

Pada ekspose itu, Barus mengakui ia yang menjaga lahan milik Ginting, namun pemilik tidak ada menyuruhnya membersihkan lahan dengan cara dibakar. Pria ini sengaja membakar saat membuka lahan‎ untuk ditanami tanaman cabai atau cabe. Aksi itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

"Saya tahu membakar itu melanggar aturan. Awalnya saya hanya bakar sedikit sekitar dua meter saja, dan itu pun saya sudah buat parit agar tidak melebar, namun karena angin sangat kencang, seketika api merambat ke lahan yang lain," ujar Barus.

Setelah api menjalar ke lahan sebelah karena hembusan angin, tambah Barus yang takut dan panik memutuskan untuk pergi dan meninggalkan lahan. Namun, sebelum ia kabur jauh, Tim Satgas Penanganan Kecamatan Kabun sudah tiba di lokasi.

"Saya menyesal pak, tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur terjadi. Kejadian ini akan jadi pembelajaran buat saya," tandas Barus.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengatakan Riah Barus ditangkap berkat kerjasama antara semua elemen, baik TNI, Polri, BPBD dan masyarakat.

Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh Tim Satgas Penanganan Karlahut Kecamatan Kabun karena buka dan mengelola lahan dengan cara dibakar. Akibat tindakannya, lahan sekira 3 hektar hangus terbakar.

Barus ditangkap Tim Satgas Penanganan Karlahut yang tengah patroli pada Jumat (16/9/16) lalu sekira pukul 14.30 WIB, sesuai laporan polisi Nomor: LP.A/ 130/ IX/ 2016/ Riau/ Res Rohul.

Awalnya, Jumat sekira pukul 14.00 WIB, Tim Satgas Penanganan Karlahut dari unsur TNI dan Gakkum Karlahut Polsek Kabun dipimpin Kapolsek Kabun AKP Bayumi sedang patroli Karlahut di Simpang Kokar Desa Aliantan.

Saat patroli, Tim Karlahut melihat ada asap membumbung dari lahan milik Ginting, kemudian tim menuju ke lokasi sumber asap. Saat tim semakin dekat di lahan terbakar, ada seseorang yang belakangan diketahui pelaku lari.

"Melihat itu, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan membagi tugas agar cepat tertangkap, dan akhirnya pelaku ditangkap di warung milik Ginting," ungkapnya.

AKP M. Wirawan menambahkan, dari interogasi, Barus mengakui bahwa ia membakar lahan pakai korek atau mancis, dengan lebih dulu mengumpulkan rumput kering yang baru ia bersihkan dicampur daun pisang kering. Mancis yang dipakai pelaku. sudah disita petugas sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf (h) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas AKP M. Wirawan.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)