Seorang Hakim Wanita Padang Panjang Sumbar Terjaring Razia Saat Selingkuh di Kamar Hotel

datariau.com
8.665 view
Seorang Hakim Wanita Padang Panjang Sumbar Terjaring Razia Saat Selingkuh di Kamar Hotel
sindonews.com
Berduaan dengan lelaki yang bukan suaminya, hakim Pengadilan Agama Padang Panjang digaruk Satpol PP.

BUKITTINGGI, datariau.com - EL (49) yang mengaku sebagai ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat terjaring razia petugas Satpol PP.

Wanita ini terjaring saat berada di dalam kamar Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ahad (9/10/2016) malam. Warga Jalan Masjid Sukron Purwodadi, Labuhan Batu, Sumatera Utara ini awalnya mengaku di dalam kamar berdua dengan suaminya.

Namun, karena tidak dapat memperlihatkan surat nikah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat menyatakan mereka adalah pasangan suami istri, petugas pun meminta keduanya dibawa ke kantor Satpol PP.

Tidak mau dijaring petugas, EL pun menolak dibawa dan memarahi petugas yang memeriksanya dengan mengaku sebagai pejabat. Saat identitasnya diminta, EL megeluarkan kartu Pegawai Negeri Sipil dan kartu hakim.

Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI serta Satpol PP pun tak gentar dan tetap menggiring pasangan ini, karena menganggap mereka pasangan ilegal.

Sementara, saat ponsel keduanya disita dan diperiksa petugas mendapati pesan singkat yang berisi tentang rencana mereka untuk membohongi petugas dengan menyuruh sang pria mengaku sebagai suami.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir menyebutkan meski mengaku pejabat Muspida, pasangan ini terpaksa tetap dibawa ke Kantor Satpol PP karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah tentang penyakit masyarakat.

"Sasaran kita dalah penertiban penyakit masyarakat yaitu pasangan ilegal di hotel  yang kita sinyalir menerima pasangan ilegal, atau tamu yang berpasangan tapi tidak memiliki identitas sepeerti surat nikah. Salah satu diantara yang terjaring mengaku  pejabat kehakiman pengadilan agama,” pungkasnya.

Dari kejadian ini, bisa diambil iktibar atau pelajaran, setinggi apapun pangkat dan jabatan, sehebat apapun pangkat itu, ketika sudah dikendalikan hawa nafsu maka semuanya akan lemah dan hancur berantakan.

Maka hukum Islam sangat mengagungkan wanita agar senantiasa terjaga. Islam tidak melarang wanita berkarir, namun sebaik-baiknya karir seorang wanita yakni sukses mencetak generasi yang cerdas, tidak mudah dibodohi hawa nafsu dan mentauhidkan Allah.

Islam menganjurkan agar wanita berada di rumah, dan dari dalam rumah wanita juga bisa berkarir dan mendulang pahala sangat banyak ketimbang berada di luar rumah dengan dosa yang terus dicetaknya.

Rabb yang telah menciptakanmu yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu wahai wanita, Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat  Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah  menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33).

Editor
: Riki
Sumber
: Sindonews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)