Selewengkan Rp4,9 Miliar, Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka

datariau.com
1.123 view
Selewengkan Rp4,9 Miliar, Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka
Illustrasi

TRENGGALEK, datariau.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan Kepala Kantor Kas dan teller Bank BPR Jatim, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pembobolan dana Rp4,982 miliar. Keduanya menyelewengkan uang kas BPR.

Menurut keterangan Kepala Kejari Trenggalek, Rudi Hidayat, kedua tersangka, NM dan ES melancarkan aksinya selama enam tahun. “Yakni mulai tahun 2010 hingga tahun 2016. Dari hasil penyidikan kami menetapkanya sebagai tersangka," ujar Rudi Hidayat kepada wartawan, Jumat (22/7/2016).

Untuk memindahkan uang bank menjadi miliknya, kedua pelaku menggunakan serangkaian modus kejahatan. Mereka memanfaatkan pembatalan transaksi dan penarikan fiktif. Dari pembatalan transaksi, NM dan ES mendapatkan hasil Rp189 juta.

Sedangkan dari modus penarikan fiktif, keduanya meraup untung sebesar Rp130 juta. Kasi intel Kejari Trenggalek, Muh Taufik menambahkan, tersangka juga menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas kredit. Keduanya melakukan realisasi kredit fiktif. “Orang yang sudah lunas tanggungan kreditnya diajukan lagi," ungkapnya.

Dalam pengajuan ulang itu tersangka menggelembungkan (mark-up) pinjaman hingga Rp4,153 miliar. Mereka juga membawa uang nasabah yang seharusnya untuk pelunasan pinjaman dengan tidak menyetorkan ke kas keuangan. Ada sebanyak 175 nasabah yang telah dirugikan. Dari berbagai modus kejahatan, pelaku berhasil membobol dana Rp4,982 miliar.

“Misalnya yang tercatat nasabah pinjam Rp30 juta, namun realisasinya Cuma Rp10 juta. Pelaku sengaja menggunakan sisanya. Kemudian juga tidak menyetor uang nasabah yang mengangsur pinjaman," papar Taufik.

Pengawas internal BPR telah melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk mengecek ke masing-masing dokumen nasabah.

Kasipidsus Kejari Trenggalek, M Adri mengatakan, tersangka adalah Kepala Kantor Kas yang berperan melakukan pengajuan. Dia juga yang memalsukan tanda tangan sebelum diserahkan kepada tersangka oknum teller. “Uang yang dicairkan kemudian dibagi berdua,“ jelasnya.

Kendati sudah tersangka, kata Adri, penyidik belum melakukan penahanan. Menurut dia pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan kasus ini melibatkan pihak lain. “Kita tidak ingin gegabah. Karenanya saat ini kasus ini terus kita dalami," tutupnya.

Sementara pihak tersangka hingga kini belum bisa dikonfirmasi.

Editor
: Riki
Sumber
: Okezone.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)