Satu Lagi DPO Pencurian Uang Koperasi Desa Diringkus Polsek Kelayang

datariau.com
1.349 view
Satu Lagi DPO Pencurian Uang Koperasi Desa Diringkus Polsek Kelayang
Heri
Pelaku saat diringkus polisi.

RENGAT, datariau.com - Setelah berhasil menangkap MA alias Umbe (28) pelaku pencurian uang milik usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) desa Simpang Kota Medan kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, pada Sabtu (22/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari pelaku lainnya yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama LU warga desa Sungai Golang ditangkap saat berada di desa Bongkal Malang oleh tim Polsek Kalayang.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polsek Kelayang bersama pelaku lainnya," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan saat dikonfirmasi Sabtu (22/10/2016) melalui selulernya.

Sebelumnya, tiga bulan lamanya menjadi buron akhirnya pelaku pencurian uang milik usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) desa Simpang Kota Medan berhasil diciduk.

Pelaku diringkus polisi mengambil uang Rp25 juta, 1 unit laptop merk HP dan 1 unit handphone merk Asus Zenfone C milik Muhtadin. Pelaku berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polsek Kelayang pada Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 Wib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/32/VII/2016/Res Inhu/Sektor Kelayang, tanggal 25 Juli 2016.

Tersangka adalah MA alias Umbe (28) warga desa Kota Medan kecamatan Kelayang kabupaten Inhu.

Koornologis, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 wib personil Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian di Kota Medan yaitu MA alias Umbe berada di daerah Kecamatan Peranap.

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek, personil Polsek Kelayang melakulan penyelidikan dan kemudian mencari keberadaan tersangka. Sekitar pukul 13.30 wib, pada saat berada di desa Pematang kecamatan Batang Peranap, personil Polsek berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

"Saat kejadian tersangka ini sudah diperiksa sebagai saksi. Saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan melengkapi penyelidikan. Barang bukti yang telah diamankan sebelumnya berupa 1 Unit Hp Merk Asus Zefhone C. Tersangka melanggar UU tentang pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjarah 7 tahun. Sementara pelaku lainnya menjadi DPO Polsek Kelayang," pungkas AKP Buha Siahaan.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)