Sat Reskrim Polsek Seberida Ringkus Pencuri Uang Koperasi Tama Mandiri

datariau.com
2.307 view
Sat Reskrim Polsek Seberida Ringkus Pencuri Uang Koperasi Tama Mandiri
Heri
Barang bukti uang yang diamankan polisi dari pelaku.

RENGAT, datariau.com - Jajaran Satuan Reserse Gabungan Polsek Seberida bersama Polsek Lirik berhasil meringkus pelaku pencurian uang Koperasi Tama Mandiri kecamatan Seberida Kabupaten Inhu di Simpang Japura disaat pelaku hendak berangkat ke Kota Pekanbaru menggunakan bus Intra, Ahad (16/7/2017).

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk SH melalui Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Aman Aroni saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan penangkapan pelaku pencurian uang milik Koperasi Tama Mandiri tersebut.  

"Benar, tadi sekitar pukul 16.30 wib Reskrim gabungan telah berhasil meringkus pelaku pencurian uang Koperasi Tama Mandiri desa Sei Akar Kecamatan Batang Gansal senilai Rp380 juta," terangnya.

Kronologis kejadian, sekira pukul 16.30 wib Anggota Piket Intel Polsek Lirik Bripka Hary Budiman mendapat informasi dari Kanit Intelkam Polsek Batang Gangsal Bripka Agus Ferinaldi SSos MH bahwa ada diduga pelaku curat melarikan diri menggunakan Bus Intra menuju Pekanbaru.

"Kemudian Piket Intelkam Bripka Hary Budiman beserta Anggota Piket Yanmas Bripka Aldito R Tumanggor dan Bripka Ambora Bayu melakukan koordinasi dengan petugas loket Bus Rapi Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik untuk memberhentikan Bus Intra dari arah Jambi menuju ke Pekanbaru," terangnya.

Pada saat dus diberhentikan ditemukan diduga pelaku berada di dalam bus tersebut, kemudian terduga pelaku diamankan di loket Bus Rapi untuk segera dibawa ke Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut.

Identitas pelaku yakni DE yang beralamat di Mess Koperasi Tama Mandiri Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sekitar Rp34 juta, 1 obeng warna hitam, 1 buah HP hitam merk Strawberry, 1 dompet warna cokelat merk Levis, 1 dompet warna hitam merk Boss, 1 buah tas sandang warna hitam merk Polo.

"Saat ini pelaku telah diamankan di dalam sel Polsek Lirik untuk proses selanjutnya," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)