Rumah Tempat Penampungan Minyak Tanah di Desa Sei Lala Inhu Digrebek Polisi

datariau.com
3.328 view
Rumah Tempat Penampungan Minyak Tanah di Desa Sei Lala Inhu Digrebek Polisi
doc.
Tempat diduga lokasi penimbunan minyak tanah ilegal beberapa waktu lalu.

RENGAT, datariau.com - Sat Reskrim Polres Inhu dikabarkan telah menggrebek sebuah rumah kontrakan milik inisial AD di RT08, RW04 Dusun 4 Desa Sungai Lala Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 23.30 Wib.

"Benar, semalam sekitar pukuk 23.30 Wib anggota dari Polres Inhu memberitahu kepada saya bawa akan melakukan penggerebekan di rumah kontrak milik AD. Rumah itu dikontrakan sama AR, rumah itu diduga dijadikan tempat penampungan minyak tanah. Rumah kontrak itu beralamat di RT 08, RW 04 Dusun 4 Desa Sungai Lala Kecamatan Sei Lala," terang Kepala Desa Sungai Lala, Azman saat dikonfirmasi datariau.com, Sabtu malam melalui selulernya.

"Saya, tidak tahu pasti berapa banyak minyak tanah yang dapat diamankan, begitu juga saya pun tidak tahu, AR itu tertangkap apa tidaknya. Karena sewaktu penggrebekkan saya tidak berada di lokasi kejadian. Saya hanya dikasih tahu melalui telepon saja," singkat Azman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH SIk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Benar semalam Reskrim Polres Inhu melakukan penggerebekan diduga tempat penampungan minyak tanah ileggal. Sekarang kami sedang melakukan pengembangan, jadi untuk lebih jelasnya besok tanyakan pada Humas Polres Inhu saja," singkatnya.

Sebelumnya, penampungan minyak tanah milik inisial AR beberapa bulan yang lalu pernah dihebohkan di media online dan bahkan pernah didatangi oleh pihak Polres, namun waktu itu pihak kepolisian kalah cepat, diwaktu pihak kepolisian sampai di lokasi, tempat penampungan minyak sudah kosong.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)