Pungli di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, 3 Pegawai Dituntut 5 Tahun Penjara

datariau.com
2.042 view
Pungli di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, 3 Pegawai Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Internet
ILUSTRASI: Suasana di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru usai terjadi kericuhan beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Tiga pegawai rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang terjerat perkara pungutan liar di rutan tersebut dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga pegawai tersebut yakni Taufik mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru, dan dua bawahannya bernama Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski. Ketiganya terbukti telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.

"Menuntut terdakwa Taufik dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum M Amin SH dan Oka Regina SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/1/2018) malam.

Sidang yang digelar pada pukul 19.00 WIB tersebut menuntut ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dahlia P SH mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Taufik mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru dan dua bawahannya Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski didakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.

Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa itu dilakukan secara berulang-ulang.

Atas tindakan para terdakwa tersebut, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)