Polsek Singingi Hilir Angkut 5 Pelaku Judi dari Pondok Simpang Koran

datariau.com
1.788 view
Polsek Singingi Hilir Angkut 5 Pelaku Judi dari Pondok Simpang Koran
Windy
Barang bukti yang diamankan polisi.

SINGINGI HILIR, datariau.com - Anggota Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hillir Ipda Faisal Aliza SH telah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku judi, Sabtu (15/4/2017) malam sekitar pukul 21.30 wib.

Lima pelaku tersebut yakni inisial JR (19), NR (25), EN (29), CN (25) dan ZK (41) yang diduga pelaku tindak pidana judi jenis song.

"Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2016 sekira jam 21.30 pada saat Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta 3 anggota polsek melaksanakan Patroli malam di Desa Tanjung Pauh dijumpai adanya aktivitas perjudian jenis song di dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh," jelas Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasub Bag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan, Ahad (16/4/2017).

Atas temuan itu, Kanit Reskrim bersama anggota lansung melakukan penangkapan di sebuah pondok yang terletak di Simpang Koran desa Tanjung Pauh, setelah dilakukan penggeledahan dijumpai 2 lakon kartu song dan uang sebanyak Rp.187.000, kemudian pelaku dibawa ke polsek untuk diproses secara hukum.

Dirincikan AKP G Lumban Toruan, barang bukti yang saat ini telah diamankan yakni 1 lembar uang pecahan Rp.50.000,  2 lembar uang pecahan Rp.20.000, 1 lembar uang pecahan Rp.10.000, 5 lembar uang pecahan Rp.5.000, 31 lembar uang pecahan Rp.2.000 dan 2 lakon kartu song.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)