Polsek Bagansinembah Rohil Ringkus Dua Remaja Pelaku Curas

datariau.com
3.648 view
Polsek Bagansinembah Rohil Ringkus Dua Remaja Pelaku Curas
Samsul
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

BAGANSINEMBAH, datariau.com - Tidak mengenal tempat melakukan kejahatan, dua remaja kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir diciduk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah di dua lokasi berbeda.

Adapun tersangka diamakan Polsek Bagan Sinembah yaitu, YF (19) dan SY (19) keduanya merupakan warga Jalan Lancang Kuning, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Penangkapan ini berujuk LP : Lp/130/IX/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tanggal 11 September 2016 tentang Curas atas laporan korban curas Diki Wahyudi (17) seorang pelajar di Pondok I PT Ivomas Kebun Balam, Kepenghuluan Balam sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir di Malpolsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubbag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Selasa (13/9/2016) menerangkan, bahwa
pada hari Sabtu (10/9/2016) sekira pukul 22.30 WIB telah terjadi Curas di Belakang Masjid Raya Annur Bagan Batu terhadap Korban Diki Wahyudi.

Sebelum kejadian, korban distop oleh pelaku di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu dan dibawa ke belakang Masjid Raya Annur Bagan Batu, lalu Korban disuruh jongkok dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit Hp Samsung Joy 1, 1 unit Hp Samsung lipat, 1 unit Hp Xiaomi dan uang korban.

Pada hari Ahad (11/9/2016) sekira pukul 02.15 Wib berdasarkan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka curas atas nama YF di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu dan langsung dilakukan pengembangan.

Sekira Pukul 02.30 Wib berdasarkan keterangan tersangka YF dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainya antas nama SY di Hotel Suzuya Bagan Batu.

"Adapun BB yang kita amankan dari tersangka, 1 Hp Samsung Joy, 1 Hp Samsung lipat, 1 Hp Xiaomi, 1 unit Honda Beat merah tanpa Nopol, uang Rp 32.000," kata Humas.

Selanjutnya, tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut. "Dalam hal ini kami himbau kepada orang tua agar dapat lebih berhati-hati melepaskan anaknya mengunakan sepeda motor dan alat alat berharga di luar rumah," pesan Humas.

Penulis
: Samsul
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)