Polres Kampar Ringkus Seorang Mahasiswa Pengedar Narkoba Jenis Shabu

datariau.com
2.776 view
Polres Kampar Ringkus Seorang Mahasiswa Pengedar Narkoba Jenis Shabu
Mirdas Aditya
Pelaku saat diamankan polisi bersama barang bukti.

BANGKINANGKOTA, datariau.com - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba, saat akan bertransaksi di teras kantor Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo pada Senin (26/9) pukul 21.00 Wib.

Satu di antara dua pelaku ini merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bangkinang yang berinisial MF (LK 20), sedangkan rekannya IR (LK 26) warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Keduanya diringkus saat akan bertransaksi di depan Kantor Desa Ganting tepatnya di teras depan Kantor Desa tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melului Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Tapip bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti ke lantai, namun atas kejelian petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu seberat 1,30 gram, 1 sendok shabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar, dari pengakuan tersangka IR diketahui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AO dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Ganting.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Tag:Pengedar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)