Polres Kampar Ringkus Pemilik Narkoba di Jalan Lintas Bangkinang-Sumbar

datariau.com
2.374 view
Polres Kampar Ringkus Pemilik Narkoba di Jalan Lintas Bangkinang-Sumbar
Mirdas Aditya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang yang diduga pengguna narkoba jenis shabu, Kamis (25/5/2017) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan terhadap satu orang pelaku yaitu MA (LK/41), warga Dusun Sei Maki RT 002 RW 001 Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar diduga pengguna narkoba jenis shabu disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman, membenarkan penangkapan itu.

“Adapun kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari warga setempat bahwa di Dusun Sei Maki Desa Kuok maraknya transaksi dan penyalahguna narkoba jenis shabu. Setelah mendapat laporan, anggota Opsnal Narkoba Polres Kampar sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penyelidikan,” terangnya kepada datariau.com, Jumat (26/5/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIB  tepatnya di Jalan Lintas Bangkinang - Sumatra Barat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (41) yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan, dan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap MA yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Pada saat pelaku digiring ke dalam mobil, petugas melihat pelaku membuang sebuah bungkusan ke arah luar jendela mobil dan saat diperiksa ternyata petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian petugas juga melakukan penggeledehan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti alat hisap shabu (bong), satu buah kaca pirex dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepada yang bersangkutan dijerat UU nomor 35 tahun 2009, pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman menutup pembicaraannya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)