Polres Inhu Ringkus Seorang Remaja Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

datariau.com
3.168 view
Polres Inhu Ringkus Seorang Remaja Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur
Heri
Pelaku yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Pergaulan anak zaman sekarang semakin mengkhawatirkan. Banyaknya tayangan di televisi maupun internet yang mengarah kepada seks bebas, dipraktekkan muda mudi di dunia nyata yang berakhir petaka.

Seperti yang terjadi di  Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Seorang remaja yang masih berumur 17 tahun dengan nekat melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang merupakan pacarnya, layaknya pasangan suami istri.

Pelaku ditangkap pada hari Jum'at (26/5/2017) atas Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. "Penangkapan dilakukan Opsal Reskrim Polres Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra kepada datariau.com, Sabtu (27/5/2017).

Kronologis kejadian pada hari Senin 17 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib pada saat pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba kakak pelapor mengatakan bahwa terdapat bercak darah di celana korban yang inisial S yang merupakan adik kandung pelapor.

Pelapor juga sempat membaca pesan singkat di handphone korban yang berasal dari terlapor yang berisikan "Mas sayang sama kamu dek, Mas janji nggak akan maksa kamu melakukan hal itu lagi."

"Karena merasa curiga pelapor menanyakan langsung kepada korban S dan pengakuan dari korban S benar bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor yang bernama D pada hari Jum'at 14 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib di areal perkebunan belakang kantor Camat Seberida," ujarnya.

Pada saat itu korban diajak untuk pergi jalan oleh terlapor. Namun pada saat perjalanan pulang, tiba-tiba terlapor memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Karena di tempat sepi dan di bawah ancaman, korban yang masih dibawah umur itu tidak bisa melawan.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut. "Lalu Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan korban, lalu pada hari Jumat 26 Mei 2017 terlapor berhasil diringkus," pungkasnya.

Atas kejadian ini, layaklah menjadi pelajaran bagi orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan biarkan pacaran, jangan bebas menggunakan alat komunikasi, dan didiklah anak dengan ilmu agama yang baik sehingga moralnya terjaga.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)