ROHIL, datariau.com - Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet inisial YF (37) dan seorang lagi masih DPO yang bernama Entol, Jumat 14 Juli 2017 sekira pukul 14:00 WIB di Jalan Pelabuhan Dusun Sei Ambai Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kubu Apas Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi oleh awak media Datariau.com melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, pada Selasa 17 Mei 2017 sekira pukul 01:00 WIB saat saksi Rusli Tanjung sedang tertidur bersama saksi lainnya tiba-tiba saksi Siam terbangun dan terdengar suara yang mencurigakan.
"Kemudian saksi membangunkan saksi Rusli dan saksi Silan kemudian melakukan pengecekan dengan berkeliling di luar rumah Walet dan ternyata rumah telah dimasuki orang dan ada bekas jejak orang memanjat dengan menggunakan tali tambang," kata Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (18/7/2017).
Menurut saksi, para pelaku yang masuk ke dalam rumah walet ada 2 orang dan salah satunya bernama Yf, karena saksi sudah mengenali ciri-ciri Yf dan kemudian saksi Rusli Tanjung memberitahukan kepada pemilik rumah walet yaitu Abok alias Acin dan kemudian dilakukan pengecekan ternyata sarang burung walet yang hilang diambil pelaku diperkirakan lebih kurang sebanyak 1 Kg dengan nilai kerugian Rp 8.000.000.
Pada Jumat 14 Juli 2017 sekira pukul 16:30 WIB Anggota Sat Reskrim Polsek Panipahan mendapat informasi bahwa YF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Sungai Daun menuju arah Panipahan. Anggota Polsek Panipahan pun bersiap-siap untuk melakukan penghadangan dan mencari tempat yang pas untuk memberhentikan YF tepatnya di Jalan Sampai Niat Kepenghuluan Panipahan kemudian dilakukan penangkapan terhadap YF.
"Pada saat dilakukan penangkapan YF, tidak ada melakukan perlawanan dan selanjutnya YF dibawa ke Polsek Panipahan untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tersangka benar mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet bersama Entol (DPO) dan saat melakukan aksinya menggunakan alat tali tambang dan bambu serta alat sendok sekrap," terang Humas.
Hasil curian sarang burung walet dijual dengan harga Rp 6.000.000 dan dibagi 2 masing-masing mendapat uang Rp3.000.000 dan YF kemudian menyerahkan uang bagiannya kepada istrinya bernama SZ. Uang tersebut untuk membeli pakaian baju dan celana serta sepatu dan sisanya habis dibelanjakan dan untuk jalan-jalan.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 2 buah baju gamis dewasa perempuan masing-masing warna hijau dan orange, 2 buah celana panjang Lee anak-anak masing-masing warna biru dan hijau, 2 buah baju anak-anak perempuan masing-masing warna putih dan 1 buah sepatu anak-anak perempuan warna coklat.
"Sementara untuk barang bukti lain dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap tersangka YF dan barang bukti sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan proses penyidikanya," tutup Aiptu Yusran Pangeran Chery.