JAKARTA, datariau.com - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, telah menetapkan inisial Ch yang merupakan driver GrabBike yang melakukan tindakan asusila terhadap pelanggannya, sebagai tersangka.
Ch dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Pasal tersebut mengatur hukuman terhadap orang yang membujuk anak melakukan tindakan asusila.
"Hasil kesimpulan dari penyidikan bahwa pelaku CH telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban yang pada tanggal 6 September 2017 di Jalan Slamet Riyadi (kontrakan teman pelaku). Tersangka kita kenakan pasal yang berkaitan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014," ujar Andry dalam jumpa pers di lobi Polres Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Andry menyebut, pihaknya tidak menjerat Ch dengan pasal pemerkosaan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ch dan korban melakukan aksi tersebut atas dasar saling suka.
Korban yang baru berusia 17 tahun itu tidak menolak saat dibawa oleh Ch ke rumah kontrakan temannya. Kemudian di kontrakan tersebut terjadilah peristiwa itu.
"Antara korban dan pelaku pada hari kejadian terhadap seorang gadis yang masih dibawah 17 tahun. Saat tiba di rumah, korban buang air kecil tiba-tiba keluar darah, korban panik kemudian melaporkan kepada ibunya," ujar Andry.
CH kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Tebet pada 7 September 2017 atas keluhan korban yang panik saat buang air kecil tiba-tiba mengeluarkan darah.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Kini pelaku telah ditahan di Polres Jakarta Timur.
Adapun beberapa alat bukti yang didapat yaitu pakaian korban saat kejadian berlangsung pada hari Rabu, 6 September 2017 di sebuah rumah kontrakan Jalan Slamet Riyadi IV Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Andry, meski aduan yang dilayangkan ibu korban peristiwa tersebut terjadi karena paksaan dari tersangka, namun polisi tidak menjerat driver GrabBike ini dengan pasal pemerkosaan. Sebab keduanya saling suka. Korban mengaku mau melakukan aksi itu karena Chairullah berjanji akan bertanggung jawab.
"Meskipun aduannya dengan paksaan tentu ini perlu vertifikasi dari pelaku dan korban ya dari pihak terlapor itu tidak ada paksaan," kata Andry.
"Kemudian dari hubungan rasionalnya yang intens tentu saya tidak bisa menyampaikannya, hubungan apa itu, gambar apa, tulisan apa biar nanti di pengadilan. Polisi menyimpulkan bahwa ini tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur," imbuhnya.