Penuhi Janji Kampanye, Legalitas Becak Ditolak DPRD

721 view
Penuhi Janji Kampanye, Legalitas Becak Ditolak DPRD
google.com

JAKARTA, datariau.com - Untuk memenuhi janji kampanye yang diutarakannya dahulu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) untuk melegalitaskan kembali transportasi becak di Jakarta.

Namun, upayanya ini ditolak oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Dia beranggapan bahwa nanti akan menambah kepadatan di DKI Jakarta.

“Becak? Enggak akan saya kasih (pembahasannya),” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Prasetyo menilai, revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang akan melegalisasi becak, merupakan sebuah langkah yang salah.

Sebab, menurutnya, hal itu akan membuat rendah kembali derajat warga DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi pengemudi becak, yang sudah meningkat beralih profesi ke pengemudi transportasi umum lainnya.

“Sekarang saya cuma melihat secara manusiawi ya. Jangan meng-grounded, lah. Dia tingkatan kehidupannya sudah naik, di-grounded lagi ke bawah jadi tukang becak,” ujar Prasetyo.

Dia juga menilai, jika becak-becak kembali dilegalkan, maka kepadatan wilayah akan semakin meningkat karena adanya transportasi-transportasi umum yang telah ada.

Jika bajaj-bajaj telah memarkirkan kendaraannya, lalu ditambah adanya becak, maka wilayah DKI Jakarta, terutama di pusat kota, menjadi sangat penuh.

“Kalau bajajnya itu ntar markir-markir, terus ada becak lagi. Kebayang enggak kekumuhannya kayak apa?,” jelas Prasetyo.

Dia pun tak menjamin adanya ketertiban oleh becak, bila nanti dalam Perda Tibum tersebut juga akan mengatur mengenai wilayah yang bisa dilalui oleh becak. Menurutnya, tak ada yang bisa menjamin adanya ketegasan legalisasi becak nantinya.

“Contoh soal, itu bunderan HI saja, sampai hari ini, coba lihat jam 10 malam. Starling (pedagang kopi keliling) kan muter-muter di situ. Ini kan ibukota, tonggaknya Jakarta. Itu saja tidak bisa diberesin, apalagi yang begitu (becak),” kata Prasetyo.

Dia pun memastikan, tak akan ada pembahasan dari DPRD DKI Jakarta mengenai revisi Perda Tibum tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai hal ini.

Prasetyo akan menjelaskan, bahwa beroperasinya becak yang kembali dilegalkan merupakan sebuah kebijakan yang salah. Dia juga akan menegaskan, masih banyak profesi lain yang bisa menjadi pengalihan karena becak tak boleh beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan mengomentari perihal penolakan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo mengatakan tak akan mengadakan pembahasan mengenai revisi Perda itu.

“Hah? Masa? Nanti saya bahas deh ya,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Dia lalu enggan memberikan komentar lebih jauh ketika ditanyai mengenai perkembangan pengajuan pembahasan perda tersebut. Dia hanya berlalu sambil mengatakan bahwa dia belum memiliki komentar mengenai itu.

Editor
: Diana Maulina
Sumber
: republika.co.id
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)