SELATPANJANG, datariau.com - E alias P (36), tersangka pidana diduga pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil digelandang polisi. Pria tanggung itu diketahui telah membobol sebuah rumah milik Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, di Jalan Sumber Sari, Gang Tawakal, RT 001 RW 001, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, pada Jum'at (8/9/2017) sekira pukul 15.30 wib.
Sesuai laporan diterima polisi dari anak dari Kepala Dinsos bernama Nurliza (28) yakni, LP/87/IX/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI tanggal 08 September 2017, akhirnya warga jalan Gelora, Gang Manggis RT 001 RW 001, Kelurahan Selatpanjang Kota itu berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres kepulauan Meranti yang dipimpin Ipda Ridho Rinaldo Harahap pada Senin (2/10/2017) sekira pukul 10.00 wib.
Kronologisnya, pada Jum'at tanggal 08 September 2017 sekira pukul 04.30 wib, waktu itu pembantu rumah korban bangun pagi dan membuka pintu rumah guna persiapan shalat Subuh. Namun pada saat setelah pintu dibuka, diduga pelaku masuk kedalam rumah diruang tengah melalui pintu samping rumah dan mengambil barang milik korban yang terletak diatas meja ruang tengah.
Adapun barang-barang yg diambil berupa satu buah dompet berisi uang Rp 400.000, satu buah jam tangan merk Bonia, satu buah KTP milik korban, satu buah SIM C, satu buah ATM bank BNI, dan satu buah ATM bank BRI.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.200.000," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek SH melalui Iptu Djonni R melalui keterangan tertulis WhatsAppnya, Selasa (3/10).
Setelah dilakukan pengembangan sementara terhadap tersangka inisial E, sekira pukul 11.00 wib polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan berinisial RH als T (38). Dia merupakan Warga Jalan Tanjung Harapan RT 02 RW 01, Kelurahan Selatpanjang.
Dari kedua tersangka pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah tas tangan warna hitam, satu buah dompet warna pink, dan satu unit handphone merk samsung J2 warna gold.
"Tersangka pelaku curat merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambah Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar.
Kemudian berdasarkan pengembangan terhadap tersangka E, bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa TKP yakni:
- 1. LP/15/VIII/2017/RIAU/RES. KEP. MERANTI/SEK TEBING TINGGI,Tanggal 10 Agustus 2017.
TKP : Jl. Kelapa Gading Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
Barang Bukti : 1 (satu) Unit Samsung J2 Warna Gold.
- 2. LP/78/VIII/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 11 Agustus 2017.
TKP : Jl. Dorak tepatnya di Cafe Mak Ana Park Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
Barang yg berhasil diambil : 1 (satu) Tas berwarna Cream, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F1s warna putih,1 (satu) Unit Handphone Merk ASUS warna hitam putih dan uang tunai lebih kurang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kerugian: 6.800.000 (enam juta delapan ratus rupiah).