RENGAT, datariau.com - Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur, siswi SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) Negeri kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu hingga melahirkan, polisi belum temukan siapa pelakunya. Namun anak yang dilahirkan korban sudah diadobsi oleh seorang ke Kota Pekanbaru.
"Kalau pihak kepolisian mau, sebetulnya bisa saja polisi menjerat hukum orangtuanya dan juga yang mengadopsi anak siswi SDLB tersebut," kata seorang warga Inhu, Hensen kepada datariau.com, Jumat (14/7/2017) malam.
Dijelaskan, Hensen, mengadopsi anak kepada famili atau orang lain sah-sah saja, asalkan anak yang hendak diadopsi tidak dalam proses hukum, sedang ini anak si siswi SDLB itu dalam proses hukum untuk mencari tahu siapa ayahnya.
"Jadi, orang tua tidak bisa seenaknya begitu saja mengadopsikan anaknya. Bisa mengadopsikan anak tersebut, tapi harus diketahui olah pihak pemerintah dan kepolisian, itu salah satunya polisi bisa menjerat hukum orangtua dari siswi SDLB tersebut," paparnya.
Memberikan anak kepada orang lain atau mengadopsikan, sementara waktu anak itu sedang dalam proses hukum, kata Hensen, berarti orangtua niat hendak menghilangkan barang bukti. Sesuai dengan UU yang berlaku, bagi siapa saja yang coba-coba menghilangkan barang bukti dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara.
"Begitu pula dengan yang mengadopsi, sebelum kita mengadopsi anak harus ditanya dulu. Contoh saat kita beli barang dengan harga murah, sebelum dibeli barang itu wajib kita bertanya dulu, apa barang yang mau kita beli tidak menanggung resiko, jangan setelah dibeli kita berurusan sama polisi," ujar Hensen yang juga Seketaris LSM TOPAN-RI ini.
Mengenai informasi dari nenek korban, bahwa beberapa saat setelah melahirkan, korban yang mengalami keterbelakangan mental ini langsung disuntik KB agar tidak hamil lagi, Hensen menganggap hal ini juga sebagai pelanggaran yang fatal.
"Sesuai Undang-Undang Kedokteran, setiap dokter, bidan atau mantri, bila ingin melakukan tindakkan kepada pasien harus ada persetujuan keluarga, kalau dia suami istri harus ada persetujuhan suami atau istrinya. Ini masih dibawah umur kok berani bidan atau dokter melakukan penyuntikan KB," sebut Hensen.
Hensen berharap agar kasus ini segera diungkap siapa pelakunya, jangan memandang siapa si gadis kecil yang menjadi korban, namun bayangkan kalau peristiwa ini terjadi pada anak kita sendiri, tentu kita akan berjuang sekuat tenaga hingga tetes darah penghabisan untuk mengungkap siapa pelakunya.
"Kita yakin dan percaya kepolisian bisa mengungkap kasus ini, kita percayakan kepada aparat," pungkasnya.