Pelaku Ternyata Berniat Memperkosa Sebelum Akhirnya Membunuh Yutmia, Hukuman 15 Tahun Penjara Manantinya

datariau.com
2.441 view
Pelaku Ternyata Berniat Memperkosa Sebelum Akhirnya Membunuh Yutmia, Hukuman 15 Tahun Penjara Manantinya
dok.
Korban, pelaku dan rumah korban saat dikerumuni warga usai kejadian pembunuhan.

RENGAT, datariau.com - Mimin Parwanto (36) pelaku pembunuhan Yutmia Syafmelda (24) di Desa Rejo Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu Provinsi Riau, yang terjadi pada hari Jumat 23 September 2016, pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Untuk sementara ini dikenakan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nuhgara SE melalui Kanit Reskirm Polsek Lirik Aipda Yusmar SH, Rabu (28/9/2016).

Dijelaskan Aipda Yusmar, Mimin diketahui juga bahwa awalnya memiliki niat hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun sebelum niatnya terlaksana ternyata suami korban bernama Hindra pulang ke rumah dan mengetahui istrinya disekap pelaku di dalam rumah.

Saat kalap dan kehabisan akal, pelaku akhirnya membunuh korban dan diketahui, sempat pula mengambil cincin yang ada di jari korban sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang rumah selanjutnya memanjar tembok. Mimin merupakan tukang kebun keluarga ini, karena korban merupakan pasangan muda, maka belum dikarunia anak, maka korban memang sehari-harinya ditinggal sendiri di rumah saat suami bekerja, dikabarkan suami sebagai karyawan di PT Pertamina.

Atas pengakuan pelaku Mimin ini, maka pelaku dikenakkan dua pasal yakni pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mengenai penemuan alat hisap shabu (Bong), kata Aipda Yurmar, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis shabu, hal ini juga diperkuat hasil tes urine yang dilakukan disaat pelaku tertangkap.

"Dari hasil tes urine pelaku Mimin positf mengonsumsi narkoba," terangnya.

Kasus penemuan bong dan konsumsi narkoba saat ini sedang didalami dari mana Mimin mendapatkan narkoba. "Kami dari pihak Polsek Lirik akan terus mengusut kasus ini," pungkas Kanit Reskrim Yusmar SH, yang akarab dengan masyarakat dan awak media ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Inhu Samsudin SH meminta agar pihak kepolisian mengusut temuan alat hisap shabu milik pelaku, jangan hanya terfokus pada kasus pembunuhan saja, karena penyebab pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi oleh pengaruh narkoba.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)