Pasutri Ditangkap Polres Kerna Edarkan Narkoba di Inhil

Izon
1.969 view
Pasutri Ditangkap Polres Kerna Edarkan Narkoba di Inhil
Izon
Pasutri Ditangkap Polres Kerna Edarkan Narkoba di Inhil

TEMBILAHAN, datariau.com - Polres Inhil mengamankan dua orang pria yang berinisial Ma Alias An (58), De Alias Ma (41) dan satu orang wanita yang berinisial Sis (26), Diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika pada tiga TKP berbeda di Kota Tembilahan, Senin (8/5/17).

 

Barang Bukti yang berhasil disita adalah dari terduga pelaku Ma Alias An (58) disita Satu paket sedang di duga narkotika jenis shabu shabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 78 gram ), satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX, satu buah mancis gas warna kuning, satu unit handphone merk samsung lipat warna putih dan Uang tunai Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Dari terduga pelaku De Alias Ma (41) disita uang tunai Rp 1.020.000,-(satu juta dua puluh ribu rupiah), satu buah botol merk XYLITOL berisi dua paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening, satu set bong yang terbuat dari botol kaca, dua bilah gunting, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah mancis gas warna biru, satu unit handphone merk samsung warna putih, satu unit hp merk Nuu warna putih, satu buah kotak warna hitam berisi dua paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening, satu buah kotak panjang warna hitam berisi plastik putih bening, dua ikat plastik putih bening dan dua buah buku catatan.

(Berat kotor bb shabu di TKP kedua 1.04 gram).

 

Dari terduga pelaku Sis yang merupakan istri muda De, disita barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna hitam yang berisi 8 (delapan) paket kecil di duga narkotika jenis shabu shabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 1.62 gram), Dua bilah gunting, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah mancis gas, dua buah sendok pipet plastik , satu buah tabung kaca pembakar, satu buah jarum pembakar, 12 (dua belas) lembar plastik putih bening.

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga pelaku ini, berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepihaknya,  bahwa ada seorang laki-laki bernama Ma alias An, sering melakukan  transaksi narkoba di Jalan M. Siap Kel. Tembilahan Kota. Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk  melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  satu orang diduga menjadi pelaku Ma, di Jalan M. Siap Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan, saat orang tersebut sedang mengendarai sepeda motor R2 merk Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti di jok motor terduga pelaku Ma seperti tersebut diatas. Setelah dilakukan interogasi, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, kembali bergerak dalam 2 Tim.Tim pertama melakukan pengembangan ke rumah De alias Ma, di Jalan H. Arif, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika lainnya.Team kedua mengamankan rumah istri muda De, yang bernama Sis als An, di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah De, ditemukan barang bukti narkotika yang tercantum diatas dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah Sis, ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

 

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.Com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)