SIAK, datariau.com - Kegiatan shutdown yang acap kali dilakulan PT Truba di lokasi perusahaan anak Sinar Mas Group (IKPP) Perawang saat ini dinilai minimnya dalam perekrutan tenaga kerja lokal.
Minimnya dalam perekrutan tenaga kerja lokal diduga PT Truba ini kangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal sesuai dengan Bab-2 tersebut.
Pada pasal 2 ayat (1) dimana Setiap pengusaha (pengurus) wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaannya yang terampil maupun bukan terampil harus di isi oleh tenaga kerja lokal.
Kemudian pada ayat (2) Pengisian lowongan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan cara yakni dimulai dari yang berdomisili seputar/sekeliling perusahaan meliputi antara lain RT/RW/Kelurahan/Desa dan Kecamatan setempat atau yang berdekatan/yang berhampiran.
Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK-KNPI) Tualang telah ditemui oleh beberapa pemuda yang mengeluhkan susahnya diterima bekerja di PT Truba Jaga Cita (TJC) saat ini.
"Beberapa kali telah berkomunikasi dengan pihak Truba dan kita menilai memang Truba sangat minim dalam penerimaan tenaga kerja lokal," kata Ketua PK-KNPI Tualang Ika Rahman kepada datariau.com, Ahad (23/6/2019).
Contohnya, lanjut Ika, beberapa waktu lalu PK-KNPI Tualang telah mencoba mengajukan beberapa tenaga kerja lokal (32 orang) akan tetapi saat itu PT Truba hanya menerima sebanyak 2 orang.
"Mereka ini pemuda lokal yang ingin bekerja yang kita ajukan beberapa waktu lalu, kita meminta pekerjaan bukan meminta uang cuma-cuma, dan itu pun susahnya minta ampun," imbuhnya.

Sementara itu, setiap kali mendapat job kegiatan di PT IKPP Perawang (shutdown) banyak membawa tenaga kerja asal luar daerah Kabupaten Siak.
"Kami telah adakan pertemuan dengan pihak kecamatan dan berharap agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Perawang agar dapat melakukan rekrutmen secara terbuka (transparan). Selain itu, terlebih lagi untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal baik yang terampil maupun yang tidak terampil sesuai dengan Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001," pungkas Ketua PK-KNPI Tualang Ika Rahman kepada awak media ini, Ahad (23/6/2019) siang.
Menanggapi perihal itu, Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut Pakpahan SH mengatakan, jika merujuk Perda Nomor 11 Tahun 2001 tersebut, seharusnya PT Truba itu dalam merekrut seharusnya lebih banyak tenaga kerja lokal.
"Dalam hal perekrutan itu juga kita lihat harus ada juga pengelompokan salah satunya seperti helper dan seharusnya PT Truba itu sudah membuka Job Fair bagi pencari kerja khususnya masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Siak saat ini," jelas Marudut kepada awak media ini, Ahad (23/6/2019) siang.
Selain itu, pihak perusahaan tersebut, kata Anggota DPRD Siak Dapil 3 Tualang menjelaskan, bahwa perusahaan (Truba) itu dapat menerima kawan-kawan (pemuda) atau khususnya bagi masyarakat Kabupaten Siak sesuai dengan kemampuan mereka (tenaga kerja lokal) tersebut.
"Jadi, tenaga kerja lokal lebih diprioritaskan sesuai dengan kemampuan kawan, adik, anak dan masyarakat yang ada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," pungkas Ketua Komisi IV DPRD Siak itu.
Kemudian dalam persoalan ini, Marudut menanggapi, dan sudah seharusnya PT Truba ini lebih mempunyai efek jangan mereka (Truba) masuk ke Kabupaten Siak dan mengambil suatu pekerjaan di Kecamatan Tualang (IKPP) Perawang tanpa memperhatikan efek sosial.
"Saya selaku Ketua Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan tidak terima seandainya PT Truba dengan banyaknya pekerjaan itu hanya menerima pekerja (helper) hanya dua orang, tidak harus helper semipiter juga bisa ditempatkan tenaga kerja lokal ini. Untuk penerimaan yang dibatasi itu sebenarnya tidak boleh dan utamakan tenaga kerja lokal bukan luar daerah," imbuhnya.
Lanjutnya, PT Truba ini harus mempunyai efek, efeknya itu apa, jangan di PT Indah Kiat (IKPP) seperti dimisalkan ada Top Managemen baru di PT IKPP itu jangan untuk menakut-nakuti dan jangan membawa-bawa skill kedalam politik dan seharusnya profesional.
"Makanya segera laporkan akan kita akan cek, kalau di surati maka kita akan bisa sidak secepatnya mungkin dalam minggu-minggu ini," tutup Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut Pakpahan SH kepada awak media ini, Ahad (23/6/2019) siang.