PKL Tuntut Dapat Berjualan Depan Istana, Assiten II: Tempat Sejarah Harus Dijaga

Hermansyah
1.342 view
PKL Tuntut Dapat Berjualan Depan Istana, Assiten II: Tempat Sejarah Harus Dijaga
Irvan Z
Hearing PKL di DPRD Siak perihal dapat berdagang di depan Istana.

SIAK, datariau.com - Terkait tuntutan Pedagang Kaki lima dan Pengusaha permainan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk berjualan di depan Istana Siak dan Klenteng Siak, sebelum dan sesudah lebaran tidak menemui titik terang.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten dua tidak membolehkan hal tersebut, lantaran tempat tersebut merupakan kawasan Kota Pusaka, terang Asisten Dua Hendrisani, dalam Hearing bersama komisi IV DPRD Kabupaten Siak, di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (28/5/2018).

Hendrisan menjelaskan, tempat yang dituntut untuk usaha yang ditempati oleh PKL berjulan maupun pengusaha mainan sekarang, merupakan tempat sejarah yang harus dijaga.

"Kita sudah hadir ditengah pedagang, tapi itu bukan tempat komersial. Jadi gini aja, silahkan bapak siapkan lahan, biar kami kasih izin, jangan ditempat itu, karena dilarang aturan,"  terang Hendrisan dihadapan pedagang yang hadir.

Namun, Hendrisan mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tempat untuk pedagang berjualan, maupun arena bermain, yaitu untuk pengusaha mainan didepan pasar belantik dan disebelah Bank Riau. Sedangkan untuk PKL sudah ditentukan tempatnya.

Ia menambahkan, bahwa lahan milik pemerintah itu tidak dibenarkan (tidak boleh) digunakan komersil. 

"Kalau kami beri izin, tentunya peraturan yang dibuat sama dewan tidak konsekuen," pungkasnya.

Perwakilan Pedagang kaki lima maupun permainan, Dedi, minta kepada pemerintah Kabupaten Siak, agar bisa berjualan maupun usaha mainan untuk menjajakan usahanya didepan kota Istana, sebelum dan sesudah lebaran.

"Coba bapak pandang dari segi kemanusiannya, kita bukan bicara aturan dan berkeadilan. Tujuan Destinasi wisatakan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, kami cuma meminta sebelum dan sesudah lebaran untuk berjualan," pinta Bupati LIRA Kabupaten Siak itu.

Dan ketika di izinkan nanti, selanjutannya, biar LIRA yang memfollow up Pedagang guna mengembangkan UKM di LIRA nantinya.

"Kita hanya meminta sebelum dan sesudah lebaran aja, kami sudah dua bulan tidak usaha, utang dimana mana, kami hanya cari untuk makan bukan kekayaan," pungkasnya.

Menangapi perihal itu, Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir, meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak melalui Disperindag Siak, agar mengatur tempat yang telah disiapkan tadi.

"Titik udah dikasih, untuk selanjutnya silahkan di komunikasikan, mudah-mudahan tempat sangat potensi untuk pedagang," imbuhnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)