TEMBILAHAN, Datariau.com -Polres Inhil tlh melakukan pengamanan 1 (satu) orang laki - laki di duga pelaku TP. Narkotika jenis ganja kering.
Dasar LP Nomor : LP/48/III/2018/ Res Inhil / Riau, Tgl 23 Maret 2018.
TKP 1 Loket Ekspedisi TGE di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahn Kota Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Saksi AHMADIANSYAH Bin SAHARUDIN, Kuala Enok, 09 Februari 1987 (31), laki-laki, islam, Melayu, Wiraswasta, indonesia, Jl. M. Boya Lr. Mengkudu Kel. Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil-Riau.
TKP 2 Lapas Klas IIA Tembilahan di Jalan Prof. M. Yamin Kel. Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Pelaku RIO FATRA WINATA Bin AHMAD, Tembilahan, 09 September 1988 (29), laki-laki, islam, Banjar, Narapidana, Indonesia, Lapas Klas IIA Tembilahan di Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil-Riau.
Barang Bukti
1. 1 (satu) buah speaker aktif merk Asatron yang didalamnya berisikan.
2. 2 (dua) paket besar ganja kering yang dibungkus lakban coklat.
3. 1 (satu) paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban coklat.
4. 5 (lima) bungkus kertas Paper dibungkus lakbat coklat.
5. 1 (satu) unit handphone nokia warna biru.
(berat kotor BB ganja kering 800 gram)
*Barang Bukti TKP II:*
1. 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam.
Kronologis kejadian
Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 09.00 wib anggota opsnal sat res narkoba memperoleh informasi bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan Ekspedisi TGE yang terletak di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahn Kota Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil - Riau. Kemudian anggota opsnal Sat Res narkoba melaporkan kepada Kasat Res narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, SH.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Inhil memerintahkan beberapa orang anggota opsnal Narkoba Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kasat Res narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, SH untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 maret 2018 sekira pukul 10.30 Wib seseorang datang mengambil paket yang dicurigai selanjutnya anggota sat res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang setelah ditanya mengaku bernama AHMADIANSYAH dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan Supir Ekspedisi. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi AHMADIANSYAH dan mengaku bahwa ianya disuruh oleh Narapidana yang bernama RIO FATRA WINATA.
Kemudian sekira pukul 11.30 wib angt Sat Narkoba bersama petugas Lapas II A Tembilahan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RIO FATRA WINATA di Lapas Klas IIA Tembilahan lalu dilanjutkan pengeledahan dan ditemukan satu unit HP Samsung yang digunakan pelaku.
Selanjutnya saksi AHMADIANSYAH dan pelaku RIO FATRA WINATA dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.