Mantap!!.. Tim Opsnal Polres Siak Ringkus Pelaku Diduga Pungli di Perawang Siak

Hermansyah
4.538 view
Mantap!!.. Tim Opsnal Polres Siak Ringkus Pelaku Diduga Pungli di Perawang Siak
Polres Siak
Tim Opsnal Polres Siak melalui Kanit Buser Polres Siak IPTU Ronny Reduansah bersama anggota saat mengamankan pelaku terduga melakukan pungli dan diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kepolisian Resort (Polres) Siak melalui Tim Opsnal Polres Siak meringkus salah seorang terduga pelaku berinisial Zn (38) yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Sungai Naga (Zaitun) Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jum'at (29/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 478/XII/Reskrim tanggal 27 Desember 2017 Tentang Premanisme, Tim Opsnal Polres Siak yang di pimpin oleh Kanit Buser Iptu Ronny Reduansah SH MH melakukan kegiatan Mobile di wilayah hukum Polres Siak, pada Jumat, 29 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB. 

 

Atas Surat Perintah tersebut, tim bergerak menuju Perawang Kecamatan Tualang dan sekira pukul 16.40 WIB, Tim Opsnal Polres Siak melihat adanya kegiatan satu orang oknum berinisial Zn (38) ini melakukan atau diduga mengutip uang dan memberikan sebuah kupon (karcis) kepada pengemudi mobil (pengendara) yang bermuatan barang yang melintas di Jalan Sungai Naga (Zaitun) Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, memerintahkan Kanit Buser IPTU Ronny Reduansah SH MH, Jum'at (29/12/2017) siang. "Atas laporan pungli tersebut, kita (Polres Siak) memerintahkan Kanit Buser Polres Siak untuk terjun kelapangan dan meninjau langsung aktivitas diduga pungli di Perawang. Alhasil, tim mengamankan salah seorang oknum yang diduga melakukan pungli," Kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK SH melalui Kanit Buser IPTU Ronny Reduansah SH MH, Jum'at (29/12/2017) sore.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Siak melalui Kanit Buser IPTU Ronny Reduansah SH MH melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Zn (38) tersebut, tim menemukan barang bukti dari dalam kantong diduga pelaku pungli itu. Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa uang dan kupon (karcis) Serikat Pekerja Transportasi Darat (SPTD).

 

"Tim telah mengamankan salah seorang oknum berinisial Zn (38) yang diduga melakukan tindakan pungli. Dari tangan oknum tersebut tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa kupon (karcis) dan uang hasil pungutan itu," imbuh Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK SH kepada awak media, Jum'at (29/12/2017) sore tadi.

 

Ditambahkan Kapolres, selanjutnya tim mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, melakukan interogasi kepada pelaku dan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Darat (SPTD) Kecamatan Tualang inisial SS, membuat surat pernyataan tidak mengulangi oleh Serikat Pekerja SPTD Tualang. Kemudian memberikan pembinaan terhadap pelaku dan pengurus Serikat Pekerja SPTD Tualang tersebut.

 

Kemudian pelaku berserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Tualang guna penyidikan dan proses lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)