Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Tak Ditindaklanjuti, Perangkat Desa Bukit Selanjut Datangi Kejari Rengat

datariau.com
2.295 view
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Tak Ditindaklanjuti, Perangkat Desa Bukit Selanjut Datangi Kejari Rengat
Heri

RENGAT,datariau.com - Dua perangkat Desa Bukit Selanjut didampingi Ketua LSM Ber-Nas Kabupaten Inhu Hatta Munir mendatangi Kejaksan Negeri Rengat, mempertanyakan laporan dugaan korupsi dana desa tahun 2015, 2016 dan 2017 dari APBN yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Kejari Rengat Kabupaten Inhu.

Sebelumnya, perkara ini sudah dilaporkan ke Kejati Riau dan setelah sekidiki laporan perkara tersebut dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Rengat. Bahkan dalam laporan tersebut telah diketahui dan ada cap stempel dari instansi seperti Sekretaris Dewan Inhu (Sekwan), Inspetorat Inhu, BPKP Riau, dan Kejati Riau.

"Ada beberapa poin yang dilaporkan ke Kejati Riau, diantaranya, diduga pembelian lahan kantor desa anggaran 2015 Rp62 juta diduga tidak terlaksana, dana untuk pemuda 2015 Rp23 juta tidak diterima oleh ketua pemuda, pembangunan Kantor Desa 2016 Rp340 juta disinyalir Mark Up, WC Umum 2016 Rp45 juta, pembangunan jalan dusun III 2017 Rp485 juta disinyalir Mark Up, dan pembangunan Drainase Dusun III 2017 Rp350 disinyalir Mark Up," terang Kalkausar, Kepala Dusun III dan Alpisar Kepala Dusun I, didampingi Ketua LSM Ber-Nas Hatta Munir di ruangan Kasi Intel Kejari Rengat Nugroho Wisnu Pujono SH, kemarin.

Hatta Munir mengatakan, atas laporan warga dirinya meminta Kejari Rengat dapat segera melakukan pemeriksaan maupun penyidikan laporan dugaan korupsi dana desa yang telah dilaporkan perangkat desa ke Kejati Riau.

"Karena kasus ini sudah cukup lama dilaporkan perangkat, namun hingga kini belum ada proses pemeriksaan maupun penyidikan apa yang dilaporkan oleh perangkat desa. Makanya kami datang kemari ingin tahu apa alasan atau kendalanya hingga kini Kejari belum menindaklanjuti laporan perangkat desa terkait dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oknum Kades," terang Hatta Munir.

Menjawab pertanyaan Kepala Dusun l, lll dan Ketua LSM Ber-Nas, Kasi Intel Kejari Rengat Nugroho Wisnu Pujono SH mengatakan, laporan perangkat desa yang dilimpahkan Kejati Riau saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat Inhu.

"Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikkan dan audit dari Inspektorat. Dan pada intinya kami tetap memantau dan juga akan melakukan pemeriksaan," terangnya.

Sementara itu, Kedes Bukit Selanjut Guspan Ardodi saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa dirinya siap jika memang dilaporkan, namun harus dengan data dan bukti-bukti yang kuat.

"Apakah yang melaporkan saya itu punya data bahwasanya saya melakukan korupsi maupun Mark Up, kalau benar saya dilaporkan ke pihak yang berwajib, saya sebagai warga Negara Indonesia yang baik akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami sebagai perangkat Desa hanya melaksanakan kegiatan, masalah ada Mark Up dalam kegiatan tersebut pemerintah yang membidangi lah yang tahu. Karena setiap kegiatan Desa kan ada yang namanya Pedamping Desa yang bertugas mengontrol atau pengawas segala kegiatan di Desa tersebut," terang Guspan Ardodi.

Diterangkan Kades Guspan Ardodi, pembangunan jalan Dusun III Desa Bukit Selanjut  anggaran APBN 2017 sepanjang 2.5 kilometer dengan anggaran Rp485 juta, diperkerjakan oleh kontraktor dari Rengat CV Amigro, proyek tersebut dilakukan secara lelang.

Saat datariau.com mempertanyakan berapa pelelangan yang tertinggi dalam pekerjaan jalan Dusun lll, kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi tak ingin mengungkapnya. "Itu rahasia yang tidak bisa dipublikasikan," pungkas Kades.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:Dana desa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)