Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Semakin Marak, Ini Kata PPPA Rohul

datariau.com
1.923 view
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Semakin Marak, Ini Kata PPPA Rohul
Ilustrasi

PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Sepanjang Januari hingga Agustus 2017, perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah memprihatinkan.‎

Mirisnya, para pelaku merupakan orang terdekat dan kenal baik dengan para korbannya. Bahkan, para korban kerap mendapatkan perlakuan dibawah ancaman.‎

Seperti dua kasus terjadi di Kecamatan Ujung Batu. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya, bahkan seorang ayah kandung tega menggagahi putri yang lahir dari darah dagingnya sendiri.‎‎

Menanggapi maraknya tindak pidana pencabulan,‎ Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) Rohul Ir Marjoko melalui Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Dinsos PPPA Rohul H Pasri, mengaku sangat menyayangkan masih banyaknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Terlebih, kasus pencabulan dilakukan orang yang dekat dan kenal korban. Namun, Dinsos PPPA Rohul‎ sejauh ini belum bergerak cepat, menyusul adanya pergantian pengurus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rohul.‎

Pasri mengungkapkan, perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur bukan tanpa alasan. Kurangnya pendidikan dan minimnya pengetahuan keagamaan menyebabkan para pelaku nekat.‎

Pasri mengungkapkan, lebih dari lima kasus perkara pencabulan yang diterima pihak PPA Dinsos Rohul hingga Agustus 2017.‎ "Kalau angka pastinya saya kurang tahu," ujar Pasri ditemui di kantornya Komplek Bina Praja.‎‎

‎Pasri mengatakan, peran orangtua dalam melindungi dan mengawasi anak perempuannya yang masih berusia dibawah umur terkesan masih kurang, karena baik suami atau istri sama-sama sibuk dengan kegiatannya masing-masing.‎

"Ini menjadi tugas bersama dalam melindungi anak-anak dari pencabulan, terutama pemerintah, penegak hukum, dan termasuk masyarakat luas," jelas Pasri.‎‎

Banyaknya aksi pencabulan anak dibawah umur, Pasri mengharapkan penegak hukum untuk menghukum para pelakunya dengan hukuman seberatnya-beratnya, sehingga tidak adalagi para pedofil lain di Kabupaten Rohul.‎‎

Pasri meminta seluruh masyarakat ikut memberikan pemahaman terhadap anak-anaknya untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika dijanjikan akan diberikan sesuatu dengan seorang tidak dikenal atau orang terdekat sekalipun.‎

Menurutnya, aksi tindak pidana pencabulan bukan karena ada niat dari pelaku saja, namun karena ada kesempatan.‎ Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan, seperti lemahnya iman, dan tingkat pendidikan juga sangat berpengaruh dengan prilaku dalam pemahaman hukum.‎

"Pendidikan juga sangat berpengaruh, karena wawasan juga akan memengaruhi tindakan seseorang dalam keseharian," ujarnya.‎

Tidak kalah penting lagi, tambah Pasri, faktor internat yang bebas diakses oleh siapapun saat ini, tanpa filter dan tanpa pembatasan umur, memberikan peluang terhadap masyarakat untuk mengakses ‎video porno dan situs-situs negatif lainnya.‎

"Peran orangtua harus ekstra ketat dalam perkembangan serba internet saat ini. Untuk para korban pencabulan segera meminta pendampingan kepada kami, sehingga dikawal sampai putusan," pungkasnya mengingatkan.

Editor
: Agusri
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)