Jual Miras, Seorang Warga Pelalawan Dipenjara

datariau.com
1.597 view
Jual Miras, Seorang Warga Pelalawan Dipenjara
Windy
Suasana sidang.

PANGKALAN KURAS, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nazaruddin SE melaksanakan sidang Tipiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Lp/40/VI/2017/Riau/Res Pllwn/Pkl.Kuras.04/06/2017 terhadap tersangka inisial HS (44).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk kepada Datariau.com melalui Paur Humas Polres Pelalawan Bripka Very menjelaskan, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 3 ayat (1) huruf b dan pasal 8 Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Maka kepada tersangka diputuskan 10 hari kurungan penjara, masa percobaan 1 bulan, apabila melanggar perbuatan pidana dalam masa waktu dalam 1 bulan maka terdakwa menjalani kurungan 10 hari," tutup Bripka Very.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)