Janji Urus Dakwaan, Diduga Oknum Wartawan 'Sikat' Uang Rp200 Juta Terdakwa Narkoba

Hermansyah
1.959 view
Janji Urus Dakwaan, Diduga Oknum Wartawan 'Sikat' Uang Rp200 Juta Terdakwa Narkoba
Gambar: riauterkini.com
Terdakwa tuntutan hukuman mati Heri Kusnadi alias Eri Jack di PN Bengkalis.

BENGKALIS, datariau.com - Istri seorang terdakwa dalam kasus Narkoba bernama Tati, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan. Uang itu diberikan kepada oknum wartawan tersebut, karena oknum itu dapat membantu kasus yang dihadapi suaminya.

 

Tati adalah istri Heri Kusnadi alias Eri Jeck. Eri Jeck adalah terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam kasus kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.

 

Lanjut Tati, yang mengaku kepada pewarta bahwa dirinya telah menitipkan uang Rp200 juta kepada seorang oknum wartawan berinisial AL untuk 'mengurus' kasus sang suami. Hal ini ia sampaikan usai sidang pembacaan nota pembelaan terhadap suaminya, Kamis (23/11/2017) kemarin oleh Penasehat Hukum (PH), Windrayanto SH di PN Bengkalis. Seperti yang dilansir dari riauterkini.com, Jum'at, 24 November 2017.

 

"Aku kasih dia duet, karena dia janji mau bantu aku untuk selesaikan kasus abang (suaminya). Dia bilang aku bantu kak, siapkan aja dana sekian, duet itu langsung ku serahkan ke dia, malah dianya hilang," ungkapnya.

 

Kemudian Tati menerangkan bahwa saat memberikan uang Rp200 juta itu, ada bukti berupa kwitansi dengan isinya tentang titipan sementara. Dan kata Tati, ada saksi waktu uang tersebut diserahkan kepada oknum wartawan AL itu. 

 

"Aku ada bukti, aku pakai kwintansi sama dia. Janjinya, untuk meminimalisirlah (hukuman), namun nyatanya tidak ada. Tapi dia malah bohonginya aku," katanya dengan wajah tampak geram didampingi salah seorang saudara perempuannya.

 

Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack dituntut JPU dengan hukuman pidana mati. Menurut JPU Ero Jeck dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat dan kepemilikan narkoba seberat 40 kilogram dan ratusan ribuan pil ekstasi. 

 

Penangkapan Eri Jeck dilakukan aparat kepolisian merupakan pengembangan setelah mengamankan dua kurir Zulfadli dan Aldo di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.*

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)