H Akib: Surat Ditunjukan Eko Pradana Tahun 1980 Bodong

datariau.com
1.844 view
H Akib: Surat Ditunjukan Eko Pradana Tahun 1980 Bodong
Samsul
Surat yang disebut bodong.

BAGAN SINEMBAH, datariau.com - H Akib tidak mau tanah yang pernah ia beli di Jalan Lintas KM1 Simpang Riset, Kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, Rohil diambil begitu saja oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

"Karena saya beli lahan ini kepada salah seorang anak dari Almarhum H Adnan pemilik lahan tersebut," tegas H M Bachid kepada wartawan, kemarin.

Menurut H Akib dan juga selaku Pendiri Pondok Al Quran Al-Manjidiyah ini mengatakan, dirinya membeli lahan untuk dijadikan Sekolah Agama Perguruan Tinggi.

"Karena, ini sudah niat dan tekat saya untuk mendirikan sekolah berbasis Al-Quran di Rohil. Dari mulai sekolah, TK, MI, Mts dan Perguruan Tinggi dibangunkan dalam satu tempat. Jadi, anak-anak Rohil tak perlu jauh-juah sekolah agama lagi," ungkap H Akib.

Maka dari itu, dirinya sangat kesal kepada Eko Pradana dan juga mengaku seorang oknum wartawan di Rohil. "Siapa tak marah, saudara Eko Pradana ingin menguasai tanah Pondok Al-Quran Al Manjidiyah dengan santainya pasang plang. Ia berani pasang plang di halaman rumah kami dan menunjukan surat bodong tahun 1980," ujarnya.

Menurut penjelasan H Akib dan selaku Anggota DPRD Rohil Dapil Kecamatan Bagan mengenai isi surat keterangan dari Kecamatan Kubu Teluk Merbau itu berbunyi dengan Nomor: 533/25/1980.

Di atas surat berbunyi, Kami Camat Kubu di Teluk Merbau dengan ini menerangkan bahwa, Sukiyah umur 40 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal di Salak, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Kubu. Bahwa, ianya ada mempunyai/menguasakan/memiliki sebidang tanah terletak di Bagan Batu.

"Dan di bawah surat ini sudah beda bunyinya. Surat keterangan ini kami berikan berdasarkan keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor 533/25/1980 tanggal 21/4/1980, yang menyatakan memang ada/benar menguasakan tanah, sebagaimana tersebut di atas. Yang jadi permasalahan surat ini, sejak kapan pula ada nama penghulu di tahun 1980-an itu. Yang kita ketahui pada zaman itu baru hanya ada disebut orang Kepala Kampung, atau Kadis Kepala Desa dan belum ada namanya Penghulu tahun ini," papar H Akib.

Selain itu, ada juga surat perjanjian antara H Adnan dengan Sukiyem di lahan yang dimaksud. Dalam surat perjanjian itu berbunyi, "Saya pihak pertama (H Adnan) ada mengambil lahan/tanah kosong kepunyaan Sukiyem Sigistik, tanah tersebut berukuran 200X200 M: 40000 M (4 Ha) sesuai dengan SK camat Kubu Nomor: 533/25/1980. Dan Am Sugiartik Nomor 532/25/1980 lokasi tanah tersebut berhadapan dengan Kebun PT Kura Bagan batu, dan saya pergunakan untuk perumahan buruh Kebun PT Kura dan sebagai gantinya saya akan buatkan sebuah rumah berukuran 5x6 m, dan kebun karet 5HA siap tanam selama perawatan 1 tahun. Baru diserahkan kepada pihak kedua/Sukiyem. Rumah dan kebun tersebut letaknya di daerah Bagan Batu, Desa Bagan Sinembah.

"Di bawahnya tanda tangan H Adnan Bagan Batu, 2 Februari 1981 tanpa ada stempel dan materi. Dan kuat dugaan tanda tangan ini dipalsukan. Sebab, tanda tangan H Adnan jauh beda sekali," kata H Akib.

"Mengingat tanda tangan H Adnan berbeda, maka dari itu, anak kandung H Adnan yang tertua, H Sulaiman dari perwakilan H Adnan bin H Matkudin dan Hj Badiah (istri pertama) buat surat pernyatan," lanjutnya.

"Anak H Adnan yang bertanda tangan di bawah ini menjelaskan, bahwa surat perjanjian antara Abah saya H Adnan bin H Matkudin dengan Sukiyem tertanggal 2 Februari 1981, yang tidak dibubuhi tanda tanggan saksi (terlampiran pada lampiran satu) sepanjang sepengetahuan saya tanda tangan abah saya tersebut sangat berbeda dengan tanda yang asli. Dan disini saya lampirkan contoh tanda tangan abah saya yang asli," lanjutnya.

"Di surat ini ditandatanggani oleh H Sulaiman Bagansiapiapi 11 Agustus 2016 di atas mater enam ribu dan disaksikan H Ahmad Sayuti kedua Juliansyah Makmin. Artinya, surat yang dimiliki oleh Sukiyem bodong yang ditunjukan oleh Eko Pradana yang ngaku sebagai Wartawan sedang meliput," ungkap H Akib lagi.

Penulis
: Samsul
Editor
: Agusri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)