Ginda Burnama Minta Walikota Pekanbaru Evaluasi 2 Kepala Dinas yang Tak Hadir Rapat Pansus

datariau.com
962 view
Ginda Burnama Minta Walikota Pekanbaru Evaluasi 2 Kepala Dinas yang Tak Hadir Rapat Pansus
PEKANBARU, datariau.com - Pansus DPRD Pekanbaru mengadakan rapat kerja bersama OPD terkait Ranperda SOTK di ruangan Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (17/12/2019).

Ginda Burnama ST selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada OPD terkait bahwa tipelogi untuk Ranperda SOTK akan dinaikkan.

"Tadi kita baru rapat kerja dengan OPD terkait untuk SOTK, dimana itu tipeloginya akan dinaikkan dari B menjadi A, dan C menjadi B," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Ginda Burnama menyayangkan terhadap dua dinas terkait yang tidak hadir, yaitu Diskominfo dan Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Anak.

"Kita sayangkan Dinas Perlindungan Anak dan Diskominfo, keseriusannya disini  tidak ada. Jadi diharapkan kedepannya bisa hadir dan saya juga akan menyampaikan dari pansus kepada walikota akan dijadikan evaluasi kepada dua dinas tersebut, karena sangat disayangkan padahal ini buat dinas tersebut prestasi dari dinas tersebut agar dapat melayani masyarakatnya lebih baik lagi meningkatkan akreditasinya dengan baik tipelogi menjadi baik menjadi pelayanannya baik," ungkapnya.

Ginda Burnama selaku penanggung jawab Pansus dari Ranperda SOTK akan mengevaluasi dua dinas yang tidak hadir tersebut ke Walikota atas sikap ketidakseriusan.

"Jadi penekanan kami, selaku pimpinan sekaligus penanggung jawab dari Pansus SOTK ini akan menyampaikan langsung kepada walikota bahwasannya dinas dua ini untuk dievaluasi lagi untuk keserius membangun kota Pekanbaru," tegasnya.

Usai dibentuk, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda SOTK yang diketuai Zainal Arifin melakukan rapat kerja bersama OPD terkait yakni Diskominfo, Dishub, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Kesbangpol.



Adapun tujuan Ranperda SOTK agar OPD yang ada dapat melayani masyarakat. Diketahui ada beberapa dinas yang tipelogi B yang saat ini tidak relevan lagi karna adanya peraturan dari Kemendagri Nomor 11 tahun 2019.

"Maka layak beberapa dinas ini naik tipenya dari B ke A. Jadi, dari revisi perda ini kita bahas lagi Perda no 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ada beberapa dinas mau kita naikkan tipenya. Dan menurut hitungan-hitungan memang layak dinaikkan," jelas Zainal Arifin.

Pihaknya juga akan melihat kesiapan dari OPD ini. Apakah siap secara infrastruktur dan secara SDM. "Kalau kita anggap siap, baru kita naikkan tipeloginya. Tapi kalau tidak, bisa saja tidak kita naikkan. Hasil kajian ini akan kita tinjau ke lapangan. Dan tentu mekanisme pansus seperti biasa. Kita akan undang tenaga pakar dan nanti akan kita kaji," pungkasnya. (end)
Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)