Gawat, Obat Tanpa Izin Dijual Bebas Kepada Anak-anak Perawang Siak Untuk Mabuk, Ini Jenisnya..

datariau.com
2.973 view
Gawat, Obat Tanpa Izin Dijual Bebas Kepada Anak-anak Perawang Siak Untuk Mabuk, Ini Jenisnya..
Foto: Hermansyah
Obat dan pelaku pengedar yang diamankan polisi.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Intelkam Polsek Tualang berhasil mengamankan sebanyak 2562 butir obat-obatan berbagai merk tanpa izin dan kewenangan yang dijual kepada anak-anak remaja.

Berdasarkan informasi masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang berhasil mengamankan tiga pelaku diduga penjual (pengedar) obat-obatan tersebut, Rabu (28/2/2018) kemarin, di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Adapun obat-obatan tanpa izin dan kewenangan tersebut dijual bebas diedarkan oleh dua pelaku, masing-masing berinisial Sh (56) dan MAL (48) yang ditangkap di kediamannya di Gang Teratai RT11/RW02 Jalan Panglima (Sukaramai) Kelurahan Perawang, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pelaku lain berinisial Pm (32) diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang di Jalan M Ali RT01/RW08 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Penangkapan pelaku di TKP pertama berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Brigadir Arya Sudarsa. Atas informasi tersebut kemudian tim melakukan pengintaian diseputaran kediaman pelaku Sh (56) dan MAL (48) yang diduga menjual bebas obat-obatan tanpa izin dan kewenangan tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk, Sabtu (3/3/2018) siang.

Dikatakan Kapolsek Tualang, dari tangan pelaku inisial Sh (56) dan MAL (48) tersebut, Rabu (28/2/2018) kemarin, di Gang Teratai RT11/RW02 itu Tim Opsnal Intelkam Polsek Tualang menemukan barang bukti sebanyak 1.660 butir merk Tramadol HCI/tablet 50 Mg dan Neo Protifed/tablet 60 Mg sebanyak 27 butir yang ditelah dikemas di dalam bentuk strip (bungkus warna silver).



Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan oleh Tim Opsnal Intelkam Polsek Tualang dikediaman pelaku Sh dan MAL (48) berupa uang sejumlah Rp4.527.000 yang diduga dari hasil penjualan beserta empat unit handphone berbagai merk.

Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk menerangkan, dari tangan pelaku inisial Pm (32) yang ditangkap di Jalan M Ali RT01/RW08 kemarin, Tim Opsnal Intelkam Polsek Tualang menemukan barang bukti sebanyak 683 butir merk Hexymer 2 warna kuning yang telah dikemas di dalam bentuk botol plastik warna putih, merk Tramadol HCI/tablet 50 Mg sebanyak 63 butir yang dikemas di dalam bentuk strip (bungkus warna silver) dan merk Trihexyphenidyl sebanyak 129 butir yang dikemas dalam bentuk strip (bungkus warna silver).



Turut diamankan sebagai barang bukti lain berupa uang dengan jumlah Rp108.000, diduga merupakan uang hasil dari penjualan dan beserta satu unit handphone merk Android warna putih merk Vivo.

"Dengan demikian masing-masing tim telah mengumpulkan sebanyak 2562 butir obat-obatan berbagai merk dan uang dari hasil penjual setelah ditotalkan berjumlah Rp4.635.000. Dan sebanyak 5 unit handphone berbagai merk dari tangan para pelaku tersebut," kata Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk.

Berdasarkan keterangan singkat dari pelaku Sh (56) dan Pm (32) bahwa obat tersebut dibelinya dari Medan Sumatera Utara. Dan diedarkan kepada para remaja dan pemuda dengan harga Rp5.000 perbutir. Sedangkan aktifitas jual obat-obat itu kepada pemuda dan anak-anak remaja sudah berjalan selama 3 bulan.

"Obat-obat yang dijual para pelaku adalah obat dengan resep dokter dan digunakan untuk obat penenang. Namun, disalahgunakan oleh anak-anak remaja justru untuk mabuk (Fly) dan menyebabkan Kecanduan," terang Kapolsek Tualang.

Selanjutnya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian, ketiga pelaku yang telah diamakan sebelumnya akan dilakukan penyelidikan di Mapolsek Tualang dan melakukan koordinasi dengan BP POM untuk proses lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)