RENGAT, datariau.com - Sebanyak 10 Pengacara yang tergabung dalam tim Advokasi Lingkungan Hidup Riau, telah siap mendampingi gugatan warga pada empat desa di wilayah Batang Gansal dimana sebelumnya beroperasi PT Riau Bara Harum (RBH). Tak tanggung-tanggung gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ditujukan kepada 4 unsur kuat Pemerintah.
Empat instansi yang diigugat yakni Kementrian ESDM bidang urusan energi dan sumber daya mineral sebagai tergugat I. Kementrian ESDM bidang urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II. Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu.
Alasan warga menggugat antaranya, bahwa PT RBH merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri batu bara dan memperoleh konsesi pertambangan seluas 24.450 hektare berdasarkan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan (PKP2B) pada tahun 1993-1996. Selain itu Mentri ESDM telah menerbitkan keputusan No 464.K/40.0/M3P/2005 tentang permulaan tahap kegiatan PKP2B PT RBH.
Selain itu juga sebagian besar wilayah RBH merupakan wilayah hutan, namun telah diterbitkan izin dari Menteri Kehutanan tahun 2005 terkait izin pemakaian kawasan hutan dengan status pinjam pakai selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi.
Namun pada tahun 2014, aktifitas RBH telah berhenti dengan tidak adanya lagi kegiatan-kegiatan pada kantor-kantor RBH. Namun RBH telah meninggalkan 12 kolam bekas tambang yang terdiri dari 7 kolam bekas di kelurahan Pangkalankasai, 2 kolam di desa Kelesa, dan 3 kolam bekas tambang di desa Siambul.
"Setelah tidak lagi beraktifitas, RBH tidak menjalankan tanggungjawab mereka untuk melakukan reklamasi, bahkan satu aliran sungai yakni Kinutan telah tertutup, padahal banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sungai tersebut," kata tim Advokasi Lingkungan Hidup Riau atas gugatan warga negara (citizen lawsuit), Indra Wijaya SH MH didampingi rekan lainnya di Pematang Reba, Senin (2/10/2017) kemarin.
Selain itu, dikatakannya tidak adanya informasi akan bahayanya air kolam bekas tambang RBH tersebut. Bahkan akibat dari longsor bekas galian dan lobang, telah menewaskan satu warga dan dua lainnya luka-luka dan sebagian besar galian berada di kawasan hutan yang izinnya dikeluarkan oleh tergugat II.
Ditambahkannya, akibat dari bekas tambang tersebut juga telah merugikan para penggugat dan masyarakat umum serta kepentingan kelestarian lingkungan hidup, seperti sulitnya air bersih. "Padahal dana reklamasi yang ada pada kementrian ESDM sudah dicairkan, namun reklamasi tak kunjung dilaksanakan," tegasnya.
Menurutnya, gugutan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Rengat (PN) LBH Pekanbaru merupakan perwakilan warga yang dikuasakankan kepadanya. Sehingga dari sidang yang begulir sejak Februari 2017 lalu, hingga saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan pada sidang berikutnya sudah masuk agenda sidang lapangan.
Dalam gugatan atas penambangan batu bara yang mengakibatkan danau-dana yang cukup luas itu terdapat empat instanis pemerintahan. Diantara instansi yang digugat itu yakni Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Dimana pihaknya menilai instansi pemerintah tersebut telah lalai dalam pemberikan izin. Sehingga pihak penambang batu bara sejak tahun 1996 lalu hingga 2014 lalu, tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan reklamasi. "Izin dalam bentuk Perjanjian Penguasaan Kerjasama Penambangan Batubara (P2KB) diberikan hingga tahun 2025," ungkapnya.
Pencabutan izin baru dilakukan Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu, ketika pihaknya melayangkan surat atas kerusakan alam yang dilakukan oleh penambang batubara. Sedangkan upaya reklamasi sejak dilakukan penambangan belum ada terlihat.
Begitu juga sebutnya, pihaknya juga dapat mengetahui adanya uang jaminan dari perusahaan untuk pelaksanaan reklamasi. Bahkan dana tersebut sebagai telah dicairkan oleh pihak Kementerian ESDM, namun tetap saja belum dilakukan reklamasi.
Untuk itu katanya, melalui putusan hakim mendatang hendaknya tetap memutuskan agar dilakukan reklamasi terhadap kawasan yang sudah menjadi danau tersebut. Karena hal ini dapat mengancam keselamatan warga disekitar lokasi bekas penambangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim di PN Rengat Tiwik SH MH didampingi dua hakim anggota Omari SH dan Debora SH dalam sidang yang digelar pada Senin (2/10) menyatakan tetap melanjutkan agenda sidang pada tinjauan lapangan. "Walaupun para saksi tidak hadir pada sidang hari ini, agenda sidang selanjutnya tetap berjalan," ujarnya.