Edarkan Shabu, Seorang PNS Perempuan di Inhil Diringkus Polisi

datariau.com
2.611 view
Edarkan Shabu, Seorang PNS Perempuan di Inhil Diringkus Polisi

TEMPULING, datariau.com - Seorang wanita berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS inisial DE (34) ditangkap Unit Opsnal Tempuling, Kamis (23/2/2017) di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar, Kelurahan Tempuling, Kecanatan Tempuling, karena diduga menjadi kurir Narkotika jenis shabu-shabu.

Warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan ini diamankan saat akan mengantarkan shabu-shabu berupa 1 paket kecil dengan ukuran 1/2 Jie terbungkus plastik putih bening. Selain barang bukti narkoba tersebut, turut disita uang tunai Rp 700.000 dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna cream coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 unit handphone merek Aldo warna orange hitam.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi mengatakan, penangkapan itu berawal pada hari Kamis (23/2/2017) pukul 09.00 WIB, Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa ada seorang wanita dari Kota Tembilahan yang sering mengantar Narkotika jenis shabu-shabu ke arah Rumbai dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut hitam panjang, kulit hitam, dan hidung mancung.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tempuling melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapat informasi, bahwa pelaku DE, akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis shabu-shabu ke Sungai Salak.

"Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Tempuling melakukan patroli menyisir jalan arah ke Tembilahan. Tepat di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar, saat wanita tersebut dijumpai di TKP, petugas langsung menghentikan dan kemudian menggeledah wanita itu," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Sabtu (25/2/2017).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil dengan ukuran 1/2 Jie, yang diduga adalah shabu-shabu terbungkus plastik putih bening, turut disita uang tunai sebesar Rp 700.000 dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna cream coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 unit handphone merek Aldo warna orange hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:Oknum PNS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)