Dugaan Korupsi Kasda

Dua Pejabat Aktif di Inhu Ditetapkan Tersangka, 1 Ditahan

datariau.com
11.766 view
Dua Pejabat Aktif di Inhu Ditetapkan Tersangka, 1 Ditahan
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Dugaan kasus korupsi Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu), 2 pejabat aktif konon sudah menjadi tersangka, bahkan satu diantaranya ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Supardi SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH saat dikonfirmasi membenarkan dua orang pejabat aktif sudah ditetapkan tersangka.

"Benar, dua pejabat aktif dari lingkungan Pemkab Inhu sudah ditetapkan tersangka dan salah satunya sudah ditahan, kedua orang ini terkait kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Inhu," terangnya.

Diterangkan Supardi, kedua pejabat itu adalah Plt Kadis Pasar dan Perdagangan inisial RM dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Pemkab Inhu inisial EA.

Diterangkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena di tahun 2010 silam melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu BPR Indra Arta Rengat.

Untuk tersangka atas nama RM tidak ditahan karena kondisi kesehatan kurang memungkinkan. Karena menurut medis RM sedang sakit, maka ditetapkan menjadi tahanan kota.

"Sedangkan untuk EA telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," sambung Agus.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Ir Hendrizal  MSi juga membenarkan dua pejabat Inhu mejadi tersangka Korupsi dan satu diantaranya ditahan.

"Barangkali untuk memudahkan penyidikan," terang Hendrizal,

Hendrizal tidak menepis penangguhan penahanan kepada tersangka atas nama RM karena alasan sakit. "Sakit, kan tidak mungkin ditahan," singkat Hendrizal.





Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)