Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Kampar Ungkap 2 Kasus Narkoba

datariau.com
2.511 view
Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Kampar Ungkap 2 Kasus Narkoba
Mirdas Aditya
Pelaku dan barang bukti.

BANGKINANG, datariau.com - Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 13.00 wib, Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PP alias PR (LK 28) warga Kelurahan Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar. Dari pelaku PP alias PR Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 18 paket sedang daun Ganja Kering seberat 52,42 gram.

Di waktu yang berbeda sekira pukul 15.30 di Simpang Menanti Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang Kab. Kampar, Anggota Satresnarkoba kembali mengamankan dua orang penyalahguna narkotika jenis shabu. Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DF (LK 24) dan SB (LK 23) warga Dusun Teratak Desa Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar.



Dari kedua pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 kotak rokok merk Lufman dan barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kasat Narkoba bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)