DPRD Pekanbaru Minta Revisi Perda Tempat Hiburan Malam jadi Prioritas

datariau.com
1.442 view
DPRD Pekanbaru Minta Revisi Perda Tempat Hiburan Malam jadi Prioritas

PEKANBARU, datariau.com - Tidak masuk usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, DPRD Pekanbaru meminta supaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Tempat Hiburan Umum jadi prioritas.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah berjanji segera mengusulkan revisi Perda tersebut secepatnya, dan masuk pembahasan tahun ini.

Nyatanya, Pemko Pekanbaru mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, dan empat Ranperda itu sudah diusulkan dan akan dibahas September ini.

Empat Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomot 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, dan Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.

"Hal-hal seperti inilah yang selalu menjadi miskomunikasi. Sudah jelas, tempat hiburan semakin menjamur di kota ini, tapi Perda-nya sudah ketinggalan zaman (Perda tahun 2002). Apa sebenarnya yang terjadi," kata Anggota DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Ahad (2/9/2018).

Yang menjadi tanda tanya lagi, tambahnya, Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum tidak masuk yang diusulkan, Bapenda Pekanbaru justru tidak memasang tapping box (alat perekam transaksi), ke tempat hiburan, sebagai langkah kongkrit untuk mendongkrak PAD.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, kesannya setiap usulan Ranperda yang akan dibahas di DPRD, tergantung pesanan oknum tertentu. Padahal, dari puluhan bahkan seratusan tempat hiburan yang ada di kota ini, jika Perda Tahun 2002 tersebut direvisi, dipastikan menjadi lumbung PAD.

"Kita tahu sekarang, APBD kota ini sangat bergantung pada PAD, seiring makin kecilnya dana bantuan pusat didapatkan. Jika Pemko hanya bergantung dengan yang ada saja, maka kita tidak heran PAD tidak pernah naik. Bahkan target tahun 2018 ini PAD Rp1 triliun, sangat pesimis bisa mendapatkan itu, jika polanya seperti ini," tambah politisi senior ini.

Karena kondisi ini, Azwendi meminta agar Pemko mengusulkan lagi revisi Perda Tempat Hiburan ini, untuk jadi prioritas pembahasan di DPRD tahun ini. "Bukan berarti empat Ranperda yang diusulkan sebelumnya tidak penting untuk dibahas," tegasnya.

Namun, DPRD lebih melihat kepada aspek pencapaian PAD, mana yang lebih cepat bisa dijalankan.

"Kalau sekarang kita bahas, maka tahun depan (2019) bisa diterapkan. Belum lagi pajak-pajak lainnya, seperti Perda Pajak Parkir, Pajak Restoran dan Rumah Makan serta Pajak Hotel," paparnya.

Sekadar gambaran, Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian Kota Pekanbaru. Dalam Perda ini disebutkan semua jenis hiburan malam harus tutup pukul 22.00 WIB. Bagi yang melanggar sanksinya Rp 5 juta.

Kondisi ini tentunya tidak sesuai lagi dengan sekarang, yang semua jenis hiburan tutup hingga dini hari. Bahkan sanksinya sangat lemah, karena dipastikan semua pengusaha hiburan akan mudah membayar angka Rp5 juta tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional.

Beberapa jenis usaha yang masuk dalam kategori hiburan umun diantaranya adalah bioskop, karaoke, pub, cafe, video game atau playsation dan biliar.

Editor
: Redaksi
Sumber
: http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/09/02/tak-masuk-dalam-usulan-pemko-dprd-minta-revisi-perda-tempat-hiburan-umum-jadi-prioritas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)