Bunuh Prajurit TNI, Anak Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun Penjara

datariau.com
1.454 view
Bunuh Prajurit TNI, Anak Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ilustrasi

JAKARTA, datariau.com - Empat orang terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang pembacaan tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar.

Salah satu dari empat orang terdakwa yang masih di bawah umur itu adalah DKD (17), anak dari anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. DKD dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun karena dinilai terbukti mengeroyok hingga menyebabkan Yanuar meninggal.

"Terdakwa DKD dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak," kata Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dilansir Antara, Senin (7/8).

Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain yakni KCA (16) dan KTS (17), dituntut selama 1 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lain yaitu CI (17), dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda dengan DKD. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa KCA, KTS, dan CI, langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang intinya mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman atas perbuatannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa DKD akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (9/8).

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa kasus pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017, pukul 05.00 Wita.

Sebelum kejadian, DKD bersama sekitar tujuh rekannya berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Setelah minum-minum itu, DKD naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

Namun saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran, DKD dan CI sempat cekcok dengan seseorang yang bernama Steven. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKD dan CI.

Saat itulah, DKD dan CI melihat Prada Yanuar, yang merupakan rekan Steven, sedang melintas menggunakan motor Satria FU. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran. Tak lama berselang, datang teman-teman DKD. Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi. Namun karena kalah jumlah, Prada Yanuar tidak dapat melawan.

Kemudian, DKD mengeluarkan pisau yang disimpan di celananya dan menusuk korban pada bagian telinga korban. DKD kembali menusukkan pisaunya ke bagian dada kiri korban Prada Yanuar hingga tergeletak di atas tanah. Berselang kemudian, datang rekan korban Prada Yanuar yaitu Jauhari dan Tegar yang saat itu mendorong motor karena kehabisan bensin.

Jauhari dan Tegar yang melihat temannya dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKD yang masih ada di lokasi. Saat Jauhari bertanya, DKD justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang.

Editor
: Riki
Sumber
: Kumparan.com
Tag:Tni
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)