Banyak yang Janggal dalam Kasus Uang ADD Rp200 Juta Hilang di Rumah Kades, Polisi Diminta Serius Mengungkap

datariau.com
2.045 view
Banyak yang Janggal dalam Kasus Uang ADD Rp200 Juta Hilang di Rumah Kades, Polisi Diminta Serius Mengungkap
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Hilangnya uang Alokasi Dana Desa (ADD) di dalam rumah Kepala Desa (Kades) Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu- Riau menjadi soratan publik.

Pasalnya, hilangnya uang ADD di rumah Kades itu bukan musibah, tapi kelalaian, kecerobohan dan mutlak kesalahan sang kades yang tanpa alasan menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam rumah.

Selain diminta mengganti uang yang hilang, Kades Seluti Zaitul Akmal dinilai juga sudah mengkangkangi Peraturan Pemerintah RI No: 39 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Uang Negara atau Daerah, dan dapat dijerat hukum dengan kurungan penjara selama 15 atau 20 tahun.

"Hilangnya uang ADD di rumah Kades Seluti merupakan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebab dimulainya dengan penganggaran admistrasi yang membuat uang tersebut berada di tangan kepala desa. Hal ini harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Praktisi Hukum Kabupaten Inhu, Justin, Selasa (12/7/2016).

Selain harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya untuk mengembalikan uang, kata Justin, kepala desa juga harus dapat menjelaskan kenapa uang sebanyak itu berada di tangannya.

"Seharusnya uang tersebut berada di tangan Bendahara atau di Bank, hal inilah yang menjadi indikasi kesalahan awal administrasi yang ujungnya adalah terjadinya korupsi, dalam hal ini uang hilang tidak jelas," paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Justin, diminta pihak penegak hukum atau kepolisian yang menangani kasus hilangnya uang ADD tersebut tidak hanya memandang peristiwa ini murni pencurian.

"Pengelolaan dan penyimpanan uang Negara/Daerah dari hasil masyarakat membayar pajak sudah diatur dalam peraturan pemerintah RI No 39 Tahun 2007 dan UU No 1 Tahun 2004," terangnya.

Terkait permasalahan tersebut, Justin meminta kepada Kapolres Inhu untuk segera mengusut kasus ini, karena masyarakat melihat banyak kejanggalan yang terjadi.

"Yang hilang ini adalah uang negara hasil dari rakyat membayar pajak, maka kita himbau kepada masyarakat Inhu mari sama-sama pantau proses hukum Kades Seluti. Apabila dalam penanganan proses hukum tidak jelas mari sama-sama kita tanyakan ke polisi, dan bila perlu kita laporkan Kades Seluti," pungkas Justin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah Kades Seluti Zaitul Akmal pada hari Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 11.00 Wib dibobol maling dan uang ADD senilai Rp219.277.000 yang disimpan dalam rumah raib. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Lirik.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Add
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)